Hukum Bisnis Syariah

Friday 9 June 2017

HUKUM AGARARIA

HUKUM AGARARIA
Makalah Ini Diajukan Untuk Memenuhi Tugas Pada Mata Kuliah  Pengantar Hukum Indonesia



Dosen Pengampu : Galuh Widitya Qomaro, S.H.I., M.H.I
Di Susun Oleh : Kelompok 7
1.     Saiful Ihwan               150711100003
2.     Alfan maulidin            150711100048
3.     Ahmad                                    150711100021

HUKUM BISNIS SYARIAH
FAKULTAS ILMU KEISLAMAN
UNIVERSITASRUNOJOYO MADURA
2016


KATA PENGANTAR

            Maha Besar Allah yang telah menciptakan manusia sebagai makhluk hidup yang terbaik di muka bumi ini. Manusia berkewajiban untuk berbuat sesuatu yang bermakna sesuai dengan kedudukannya yang terhormat itu, agar kehidupannya tidak menjadi sia-sia. Makalah ini merupakan bagian dari keikutsertaan penulis dalam membarikan makna bagi kehidupan dalam rangka mewujudkan firman Allah SWT tersebut.
Dalam mengawali penulisan makalah ini Dengan Judul HUKUM AGRARIA , penulis panjatkan puji syukur kehadirat Allah SWT atas limpahan nikmat,karunia, dan perlindungan-Nya selama penulisan makalah ini.
Penulis menyadari bahwa uraian di dalam makalah ini bukanlah sesuatu yang sempurna,dan penulis menyadari bahwa dalam penyusunan makalah ini ada kekurangan dan kekeliruan,oleh sebab itu penulis sangat mengharapkan pembaca untuk menyampaikan suatu kritik ataupun saran yang akan membuat makalah ini menjadi hal yang dapat di minati oleh pembaca.
            Untuk itu penulis berdo’a kehadirat Allah SWT , semoga makalah yang penulis susun ini dapat bermanfaat untuk semua kalangan, khususnya untuk mahasiswa Hukum Bisnis Syari’ah.
Bangkalan,  25 November 2016

                                                                                               
Penulis




BAB I
PENDAHULUAN
A.     Latar Belakang
Indonesia merupakan Negara hukum, dimana tatanan hukum yang beroperasi dalam suatu masyarakat pada dasarnya merupakan pengejawantahan cita hukum yang dianut dalam masyarakat diberbagai perangkat aturan hukum positif, lembaga hukum dan proses (perilaku birokrasi pemerintahan dan masyarakat). Paham Negara Hukum Indonesia mendudukan kepentingan orang perorang secara seimbang dengan kepentingan umum. Negara mengakui hak dan kewajiban asasi warga negara serta membuat pengaturan-pengaturan yang memungkinkan terjaminnya kehidupan masyarakat yang aman, tentram dan damai.
Usaha untuk mencapai masyarakat adil dan makmur memang memerukan ikut sertanya semua manusia dalam semua bidang kehidupan seperti ekonomi, politik, hukum dan sosial budaya. Salah satu cara agar bisa terwujud kesejahteraan bagi seluruh rakyat indonesia ialah dengan cara mempergunakan hukum sebagai alatnya. Dengan kata lain hukum hukum dipakai sebagai sarana untuk menciptakan keadilan dan kemakmuran khususnya dibidang agraria.
Dengan mulai berlakunya UUPA terjadi perubahan fundamental pada Hukum Agraria di Indonesia, terutama hukum dibidang pertanahan, yang sering kita sebut sebagai Hukum Pertanahan yang dikalangan pemerintah dan umum juga dikenal sebagai Hukum Agraria.
UUPA bukan hanya memuat ketentuan-ketentuan mengenai perombakan Hukum Agraria. Sesuai dengan namanya Peraturan dasar pokok-pokok Agraria, UUPA memuat juga lain-lain pokok persoalan agrarian serta penyelesaiannya. Berdasarkan hal ini penulis akan membahas tentang “pengertian dari Agraria, Ruang Lingkup Agrarian, dan pengertian dari Hukum Agraria”



B.     Rumusan Masalah
1.    Apa pengertian dari Hukum Agraria ?
2.    Apa saja Ruang Lingkup dari Agraria ?
3.     
C.     Tujuan Masalah
1.    Untuk mengetahui pengertian dari Agraria dan Hukum Agraria.
2.    Untuk mengetahui Ruang Lingkup dari Agraria



BAB II
PEMBAHASAN
A.     Pengertian Hukum Agraria
Istilah Agraria berasal dari kata Akker (Bahasa Belanda), Agros (Bahasa Yunani) berarti tanah pertanian, Agger (Bahasa Latin) berarti perladangan, persawahan, pertanian, Agrarian (Bahasa Inggris) berarti tanah untuk pertanian.
Pengertian “Agraria” Meliputi Bumi, Air dan Kekayaan Alam yang terkandung didalamnya, bahkan dalam batas-batas yang ditentukan juga ruang angkasa.
Arti Luas Seperangkat hukum yang mengatur Hak Penguasaan atas Sumber Alam sedangkan arti sempit Seperangkat hukum yang mengatur Hak Penguasaan atas Tanah.
Hukum Agraria adalah keseluruhan kaidah-kaidah hukum ,baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis yang mengatur agraria.[1] Bachsan Mustofa menjabarkan kaidah hukum yang tertulis adalah hukum agrarian dalam bentuk hukum undang-undang dan peraturan-peraturan tertulis lainnya yang dibuat oleh Negara, sedangkan kaidah hukum yang tidak tertulis adalah Hukum Agraria dalam bentuk Hukum Adat Agraria yang dibuat oleh masyarakat adat setempat dan pertumbuhan, perkembangan serta berlakunya dipertahankan oleh masyarakat adat yang bersangkutan.
Menurut Soebekti dan R. Tjitrosoedibio, Hukum Agraria (Agrarisch Recht), adalah keseluruhan dari ketentuan-ketentuan hukum, baik Hukum Perdata, maupun Hukum Tata Negara (Staatsrecht) maupun pula Hukum Tata Usaha Negara(Administratifrecht) yang mengatur hubungan-hubungan antara orang termasuk badan hukum dengan bumi, air dan ruang angkasa dalam selururh wilayah Negara dan mengatur pula wewenang-wewenang yang bersumber pada hubungan-hubungan tersebut.
Boedi Harson menyatakan Hukum Agraria bukan hanya merupakan satu perangkat bidang hukum. Hukum Agraria merupakan satu kelompok berbagai bidang hukum, yang masing-masing mengatur hak-hak penguasaan atas sumber-sumber daya alam tertentu yang termasuk pengertian agraria. Kelompok berbagai bidang hukum tersebut terdiri atas:
1.      Hukum Tanah, yang mengatur hak-hak penguasaan atas tanah, dalam arti permukaan bumi.
2.      Hukum Air, yang mengatur hak-hak penguasaan atas air.
3.      Hukum Pertambangan, yang mengatur hak-hak penguasaan atas bahan-bahan galian yang dimaksudkan oleh Undang-undang Pokok Pertambangan.
4.      Hukum Perikanan, yang mengatur hak-hak oenguasaan atas kekayaan alam yang terkandung di dalam air.
5.      Hukum Penguasaan Atas Tenaga dan Unsur-unsur dalam Ruang Angkasa, mengatur hak-hak penguasaan atas tenaga dan unsur-unsur dalam ruang angkasa yang dimaksudkan oleh Pasal 48 UUPA.
Menurut E. Utrecht yang dikutip oleh Boedi Harsono, Hukum Agraria dalam arti sempit sama dengan Hukum Tanah. Hukum Agraria dan Hukum Tanah menjadi bagian dari Hukum Tata Usaha Negara, yang menguji hukum istimewa yang diadakan akan  memungkinkan para pejabat yang bertugas mengurus soal-soal tentang agraria, melakukan tugas mereka itu.[2]

C.    Ruang Lingkup Agraria
Ruang lingkup agraria menurut UUPA meliputi bumi, air, ruang angkasa dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya.
Ruang lingkup agraria menurut UUPA sama dengan ruang lingkup sumber daya agraria/sumber daya alam menurut Ketetapan MPR RI No. IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam. Ruang lingkup agrarian/sumber daya agrarian/sumber daya alam dapat dijelaskan sebagai berikut:



1.      Bumi
Pengertian bumi menurut Pasal 1 ayat (4) UUPA adalah  permukaan bumi, termasuk pula tubuh di bawahnya serta yang berada di bawah air. Permukaan bumi menurut Pasal 4 ayat (1) UUPA adalah tanah.
2.      Air
Pengeertian menururt Pasal 1 ayat (5) UUPA adalah air yang berada di perairan pedalaman maupun air yang berada di laut wilayah Indonesia. Dalam Pasal 1 angka 3 Undang-undang No. 11 Tahun 194 tentang Pengairan, disebutkan bahwa pengertian air meliputi yang terdapat di dalam dan atau berasal dari sumber-sumber air, baik yang terdapat di atas maupun di bawah permukaan tanah, tetapi tidak meliputi air yang terdapat di laut.
3.      Ruang Angkasa
Pengertian ruang angkasa menururt Pasal 1 ayat (6) UUPA adalah ruang di atas bumi wilayah Indonesia dan ruang di atas air wilayah Indonesia. Pengertia ruang angkasa menurut Pasal 48 UUPA, ruang di atas bumi dan air yang mengandung tenaga dan unsur-unsur yang dapat digunakan usaha-usaha memelihara dan memperkembangkan kesuburan bumi, air serta kekyaan alam yang terkandung di dalamnya dan hal-hal lain yang bersangkutan dengan itu.
4.      Kekayaan alam yang terkandung di dalamnya
Kekayaan alam yang terkandung di dalam bumi disebut bahan, yaitu unsur-unsur kimia, mineral-mineral, bijih-bijih dan segala macam batuan, termasuk batuan-batuan mulia yang merupakan endapan alam (UU No. 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertambangan).[3]




BAB III
PENUTUP
A.     Kesimpulan
Istilah Agraria berasal dari kata Akker (Bahasa Belanda), Agros (Bahasa Yunani) berarti tanah pertanian, Agger (Bahasa Latin) berarti perladangan, persawahan, pertanian, Agrarian (Bahasa Inggris) berarti tanah untuk pertanian.
Menurut Soedikno mertokusumo, hukum Agraria adalah keseluruhan kaidah-kaidah hukum ,baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis yang mengatur agraria.
Ruang lingkup agraria menurut UUPA sama dengan ruang lingkup sumber daya agraria/sumber daya alam menurut Ketetapan MPR RI No. IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam: bumi, air, ruang angkasa, dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya.
.
B.     Saran
Dalam penyusunan Makalah ini penulis tidak menutup kemungkinan adanya kesalahan dan kehilafan oleh sebab itu penulis berharap untuk diberi kritikan dan saran yang membangun guna kesempurnaan makalah ini dan pembuatan makalah selanjutnya.



DAFTAR PUSTAKA
Kansil, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, 1989. Jakarta: Balai Pustaka
Santoso, Urip. 2005. Hukum Agraria & Hak-Hak Atas Tanah. Jakarta: Kencana.




[1] Drs. C.S.T Kansil, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, 1989. Hlm. 318
[3] Didalam UU NO.5 Tahun 1960 Tentang UUPA

Share:

0 komentar:

Post a Comment

Entri yang Diunggulkan

Assalamualaikum Wr. Wb. 🙏🏻 Salam Creative 🌹 Undangan Terbuka Untuk seluruh Keluarga UKM triple-C dalam agenda Study Club nanti mal...

PROFIL FKIS

SAIFUL IHWAN. Powered by Blogger.

Cari Makalah FKis

WAWAN JR

WAWAN JR
Mahasiswa Hukum Bisnis Syariah di Kampus Universitas Trunojoyo Madura

Postingan Populer

Postingan Favorit

Blog Archive