Hukum Bisnis Syariah

Monday 3 December 2018

PROFIL WAWAN


Share:

Wednesday 26 September 2018

PELAKSANAAN PUTUSAN PENGADILAN

PELAKSANAAN PUTUSAN PENGADILAN



Dosen Pengampu :Adiyono, S.H.I., M.H.I.

Oleh :
Saiful Ihwan                           (150711100003)
Rudi Hartono                          (150711100003)
Syamsiyah                              (150711100003)

PROGRAM STUDI HUKUM BISNIS SYARIAH
FAKULTAS KEISLAMAN
UNIVERSITAS TRUNOJOYO MADURA
BANGKALAN
2017


KATA PENGANTAR

Puji syukur alhamdulillah kita ucapkan kehadirat Allah SWT yang senantiasa memberikan rahmat dan hidayah-Nya kepada kita semua. Shalawat serta salam semoga tetap terhaturkan kepada junjungan kita Nabi Muhammad SAW, yang telah membawa kita dari zaman kegelapan menuju zaman yang terang benderang (addinul islam). Karena atas rahmat dan hidayah Allah SWT, penulis dapat menyelesaikan penyusunan makalah ini yang berjudul Pelaksanaan Putusan Pengadilan dan dalam penyusunan makalah ini kami sadar bahwa masih banyak kekurangan, oleh karena itu kami mengharapkan kritik dan saran sehingga dapat memperbaiki kekurangan yang ada dalam makalah ini.
Akhirnya, semoga makalah ini dapat bermanfaat khususnya bagi para mahasiswa dan para pembaca pada umumnya.






Bangkalan, 08 Setember2017




                                                                                                Penulis


A.     
DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR..................................................................................... i
DAFTAR ISI.................................................................................................. ii
BAB I PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang................................................................................... 1
B.    Rumusan Masalah.............................................................................. 1
C.    Tujuan Masalah.................................................................................. 1
BAB II PEMBAHASAN
A.    Subyek dan obyek PPN........................................................................
B.    PPnBM.................................................................................................
C.    Badan pemungut dan cara Menghitung PPN, PPnBM..........................
BAB III PENUTUP
A.    Kesimpulan ..................................................................................... 14
B.    Saran.....................................................................................................
DAFTAR PUSTAKA .................................................................................. 17


BAB I
PEMBAHASAN
A.    Latar Belakang
Tujuan akhir pencari keadilan ialah agar segala hak-haknya yang dirugikan oleh pihak lain dapat dipulihkan melalui putusan Hakim. Hal ini dapat tercapai jika putusan Hakim dapat dilaksanakan.
Eksekusi sebagai tindakan hukum yang dilakukan oleh pengadilan kepada pihak yang kalah dalam suatu Negara, merupakan aturan dan tata cara lanjutan dari proses pemeriksaan perkara. Oleh karena itu eksekusi tiada lain daripada tindakan yang berkesinambungan dari keseluruhan proses hukum acara perdata. Eksekusi merupakan suatu kesatuan yang tidak terpisah dari pelaksanaan tata tertib beracara yang terkandung dalam HIR atau Rbg. Bagi setiaporang yang ingin mengetahui pedoman aturan eksekusi,harus merujuk ke dalam aturan perundang-undangan yang diatur dalam HIR atau Rbg.
Di dalam membicarakan pengertian eksekusi, akan dicoba menjelaskan beberapa hal yang erat kaitannya dengan pemahaman pengertian eksekusi itu sendiri.
B.    Rumusan Masalah
1.     Seperti apakah yang dimaksud dengan Eksekusi?
2.     Apa saja jenis-jenis Eksekusi?
3.     Apa saja prinsip-prinsip Ekskusi?
4.     Bagaimana Prosedur dan mekanisme eksekusi di pengadilan agama?
5.     Apa Saja Hambatan-hambatan dalam pelaksanaan putusan peradilan agama terutama dalam perkara perceraian dan perkawinan?
C.    Tujuan Masalah
1.     Untuk mengetahui  yang dimaksud dengan Eksekusi.
2.     Untuk mengetahui  jenis-jenis Eksekusi.
3.     Untuk mengetahui  prinsip-prinsip Ekskusi.
4.     Untuk mengetahui  Prosedur dan mekanisme eksekusi di pengadilan agama.
5.     Untuk mengetahui  Hambatan-hambatan dalam pelaksanaan putusan peradilan agama terutama dalam perkara perceraian dan perkawinan
BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian Eksekusi
Secara etimologi eksekusi berasal dari bahasa Belanda yang berarti menjalankan putusan hakim atau pelaksanaan putusan hakim atau pelaksanaan putusan (tenuivtvor leggin van vanissen) secara terminologi eksekusi adalah melakukan putusan (vonis) pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.[1]
Eksekusi menurut M. Yahya H. Adalah tindakan hukum yang dilakukan oleh pengadilan kepada pihak yang kalah dalam suatu perkara, merupakan tata aturan tata cara lanjutan dari proses pemeriksaan yang berkesinambungan dari keseluruhan proses hukum acara perdata.[2]
Menurut Prof. R. Subekti adalah pelaksanaan suatu putusan yang sudah tidak dapat diubah lagi itu, diataati secara sukarela oleh pihak yang bersengeketa. Jadi makna dalam perkataan, eksekusi sudah mengandung arti pihak yang kalah mau tidak mau harus menaati putusan itu secara sukarela, sehingga putusan itu harus dipaksakan kepadanya dengan bantuan kekuatan umum. Yang dimaksud dengan kekuatan umum adalah poilisi  bahkan kalau perlu militer  (angkatan bersenjata).
Pengertian Eksekusi adalah merupakan pelaksanaan Putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde) yang dijalankan secara paksa oleh karena pihak yang kalah dalam perkara tidak mau mematuhi pelaksanaan acara Putusan Pengadilan. Dalam Pasal 195 HIR/Pasal 207 RBG dikatakan: Hal menjalankan Putusan Pengadilan Negeri dalam perkara yang pada tingkat pertama diperiksa oleh Pengadilan Negeri adalah atas perintah dan tugas Pimpinan ketua Pengadilan negeri yang pada tingkat pertama memeriksa perkara itu menurut cara yang diatur dalam pasal-pasal HIR. Selanjutnya dalam Pasal 196 HIR/Pasal 208 RBG dikatakan: Jika pihak yang dikalahkan tidak mau atau lalai untuk memenuhi amar Putusan Pengadilan dengan damai maka pihak yang menang dalam perkara mengajukan permohonan kepada Ketua Pengadilan Negeri untuk menjalankan Putusan Pengadilan itu. Kemudian Ketua Pengadilan Negeri memanggil pihak yang kalah dalam hukum serta melakukan teguran (aanmaning) agar pihak yang kalah dalam perkara memenuhi amar putusan pengadilan dalam waktu paling lama 8 (delapan) hari. Dengan demikian, pengertian eksekusi adalah tindakan paksa yang dilakukan Pengadilan Negeri terhadap pihak yang kalah dalam perkara supaya pihak yang kalah dalam perkara menjalankan Amar Putusan Pengadilan sebagaimana mestinya[3]. Eksekusi dapat dijalankan oleh Ketua Pengadilan Negeri apabila terlebih dahulu ada permohonan dari pihak yang menang dalam perkara kepada Ketua Pengadilan Negeri agar Putusan Pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya. Sebelum menjalankan eksekusi Putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap maka Ketua Pengadilan Negeri melakukan teguran (aanmaning) kepada pihak yang kalah dalam perkara agardalam waktu 8 (delapan) hari sesudah Ketua Pengadilan Negeri melakukan teguran (aanmaning) maka pihak yang kalah dalam perkara harus mematuhi Amar Putusan Pengadilan dan apabila telah lewat 8 (delapan) hari ternyata pihak yang kalah dalam perkara tidak mau melaksanakan Putusan Pengadilan tersebut, maka Ketua Pengadilan Negeri dapat memerintah Panitera/Jurusita Pengadilan Negeri untuk melaksanakan sita eksekusi atas objek tanah terperkara dan kemudian dapat meminta bantuan alat-alat negara/kepolisian untuk membantu pengamanan dalam hal pengosongan yang dilakukan atas objek tanah terperkara.





B.    Jenis-jenis Eksekusi
a.      Dengan Sukarela.
Artinya pihak yang dikalahkan melaksanakan sendiri putusan Pengadilan tanpa ada paksaan dari pihak lain
b.     Dengan Paksaan.
Yaitu menjalankan putusan Pengadilan, yang merupakan suatu  tindakan hukum  dan dilakukan secara paksa terhadap pihak yang kalah disebabkan ia tidak mau menjalankan putusan secara suka rela.

            Pada dasarnya ada 2 bentuk eksekusi ditinjau dari sasaran yang hendak dicapai oleh hubungan hukum yang tercantum dalam putusan pengadilan, yaitu melakukan suatu tindakan nyata atau tindakan riil, sehingga eksekusi semacam ini disebut eksekusi riil, dan melakukan pembayaran sejumlah uang. Eksekusi seperti ini selalu disebut eksekusi pembayaran uang [4]. Demikian juga dalam praktek peradilan agama dikenal 2 macam eksekusi, yaitu eksekusi riil atau nyata sebagaimana diatur dalam Pasal 200 ayat (11) HIR/Pasal 218 ayat (2) R.Bg, dan Pasal 1033 Rv, yang meliputi penyerahan pengosongan, pembongkaran, pembagian, dan melakukan sesuatu. Dan eksekusi pembayaran sejumlah uang melalui lelang atau executorial verkoop, sebagaimana tersebut dalam Pasal 200 HIR/Pasal 215 R.Bg[7]).
a. Eksekusi Riil.
Eksekusi riil adalah eksekusi yang menghukum kepada pihak yang kalah dalam perkara untuk melakukan suatu perbuatan tertentu, misalnya menyerahkan barang, mengosongkan tanah atau bangunan, membongkar, menghentikan suatu perbuatan tertentu dan lain-lain sejenis itu. Eksekusi ini dapat dilakukan secara langsung (dengan perbuatan nyata) sesuai dengan amar putusan tanpa melalui proses pelelangan.
b. Eksekusi Pembayaran Sejumlah Uang.
Eksekusi pembayaran sejumlah uang adalah eksekusi yang mengharuskan kepada pihak yang kalah untuk melakukan pembayaran sejumlah uang (Pasal 196 HIR/208 R.Bg). Eksekusi ini adalah kebalikan dari eksekusi riil dimana pada eksekusi bentuk kedua ini tidaklah dapat dilakukan secara langsung sesuai dengan amar putusan
C.    Prinsip Eksekusi
1.      Putusan hakim yang akan di eksekusi haruslah telah berkekuatan hukum yang tetap (in kracht van gewijsde). Maksudnya, pada putusan hakim itu telah terwujud hubungan hukum yang pasti antara para pihak yang harus ditaati/dipenuhi oleh tergugat, dan sudah tidak ada lagi upaya hukum (Rachtsmiddel), yakni: 3
a.        Putusan pengadilan tingkat pertama yang tidak diajukan banding;
b.        Putusan Makamah Agung (kasasi/PK).
c.        Putusan verstek yang tidak diajukan verzet.
Sebagai pengecualian dari asas di atas adalah:
a.       Putusan serta merta (Uitvoerbaar bii voorraad).
b.      Putusan provisi.
c.       Putusan perdamaian.
d.      Grose akta hipotik/pengakuan hutang.
2.        Putusan hakim yang akan dieksekusi haruslah bersifat menghukum (condemnatoir). Maksudnya, pada putusan yang bersifat menghukum adalah terwujud dari adanya perkara yang berbentuk yurisdictio contentiosa (bukan yurisdictio voluntaria), dengan bercirikan, bahwa perkara bersifat sengketa (bersifat partai) dimana ada pengugat dan ada tergugat, proses pemeriksaannya secara berlawanan antara penggugat dan tergugat (Contradictoir). Misalnya amar putusan yang berbunyi :
a.        Menghukum atau memerintahkan menyerahkan  sesuatu barang.
b.       Menghukum atau memerintahkan  pengosongan  sebidang  tanah atau rumah.
c.       Menghukum atau memerintahkan  melakukan  suatu perbuatan tertentu.
d.       Menghukum atau memerintahkan  penghentian  suatu perbuatan atau keadaan.
e.        Menghukum atau memerintahkan  melakukan  pembayaran sejumlah uang[5].
3.      Putusan hakim itu tidak dilaksanakan secara sukarela. Maksudnya, bahwa tergugat sebagai pihak yang kalah dalam perkara secara nyata tidak bersedia melaksanakan amar putusan dengan sukarela. Sebaliknya apabila tergugat bersedia melaksanakan amar putusan secara sukarela, maka dengan sendirinya tindakan eksekusi sudah tidak diperlukan lagi.
4.      Kewenangan eksekusi hanya ada pada pengadilan tingkat pertama Pasal 195 Ayat (1) HIR/Pasal 206 Ayat (1) HIR R.Bg. Maksudnya, bahwa pengadilan tingkat banding dengan Mahkamah Agung tidaklah mempunyai kewenangan untuk itu, sekaligus terhadap putusannya sendiri, sehingga kewenangan tersebut berada pada ketua pengadilan tingkat pertama (pengadilan agama/pengadilan negeri) yang bersangkutan dari sejak awal hingga akhir (dari aanmaning hingga penyerahan barang kepada penggugat).
5.       Eksekusi harus sesuai dengan amar putusan. Maksudnya, apa yang dibunyikan oleh amar putusan, itulah yang akan dieksekusi. Jadi tidak boleh menyimpang dari amar putusan. Oleh karena itu keberhasilan eksekusi diantaranya ditentukan pula oleh kejelasan dari amar putusan itu sendiri yang didasari pertimbangan hukum sebagai argumentasi hakim.

D.    Prosedur Dan Mekanisme Eksekusi Di Pengadilan Agama

E.    Hambatan-Hambatan Dalam Pelaksanaan Putusan Peradilan Agama Terutama Dalam Perkara Perceraian Dan Perkawinan.









BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
1.     Peradilan Agama Pasca UU Perkawinan 1974
Pada tahun 1974 diundangkan UU Perkawinan. Setelah Melalui perjuangan dan perdebatan panjang, akhirnya RUU Perkawinan dapat dilakukan perubahan-perubahan yang sangat mendasar dan tidak lagi bertentangan dengan hukum syariah Islam. Akhirnya pada 2 januari 1974 RUU Perkawinan tersebut disahkan dan diundangkan oleh presiden Menjadi UU No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan. Dengan diundangkannnya UU perkawinan ini berarti hukum Islam dan lembaga-lembaga  hukum Islam di bidang perkawinan menjadi hukum positif yang berlaku bagi umat Islam. Mengenai kompetensi peradilan Agama diatur dalam Pasal 63 ayat (1) UU. No. 1 Tahun 1974 yang menyatakan bahwa:
a.      Pengadilan agama bagi mereka beragama islam dan,
b.     Pengadilan umum bagi lainnya.
UU ini mulai berlaku efektif terhitung mulai tanggal 1 Oktober 1975. Dengan berlakunya UU Perkawinan  tersebut, maka kompetensi Peradilan Agama dibidang perkawinan  dipulihkan kembali dan hal ini merupakan titik awal pemulihan kembali kompetensi peradilan agama dimasa-masa selanjutnya.
2.     Peradilan Agama Pasca UU Mahkamah Agung 1985
Pada Tahun 1985 diundangkan UU No. 14 Tahun 1985 tanggal 30 Desember1985 tentang Mahkamah Agung. Dengan UU ini, maka secara yuridis Mahkamah Agung juga merupakan Pengadilan Negara Tinggi, baik untuk mengadili sengketa pengadilan Agama maupun pengadilan agama lain yang berada dalam daerah hukum Pengadilan Tinggi Agama yang berbeda.
Pada tahun 1987  dikeluarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 2 Tahun 1987 tanggal Oktober 1987 tentang Wali Nikah. PMA ini memperteguh kedudukan peradilan Agama karena didalamnya, yaitu pada pasal 3 terdapat pelimpahan kewenangan untuk menetapkan adhalnya wali.  Hal ini menambah luas kewenangan di Indonesia.
3.     Pro dan kontra RUU Peradilan Agama
Sejak dibahas di DPR-RI, RUU-PA ini telah menarik perhatian masyarakat luas dan menimbulkan kontroversi.Franz Magnis menentang keras RUU-PA tersebut. S. Wijoyo dan P. J. Suwarno memberikan tanggapan yang senada.Dia mempertanyakan kehadiran RUU-PA yang dinilainya bertentangan dengan hak asasi manusia, seperti dengan hak pindah agama, perkawinan beda agama, warisan anak yang tidak beragama Islam dari orang tuanya yang beragama Islam. Mengapa tidak memakai hukum adat saja sebagai alternatif. Sementara itu di pihak lain banyak yang mendukung RUU-PA tersebut, terutama dari kalangan umat Islam yang secara relegius konstitusional membutuhkan adanya Peradilan Agama guna memenuhi perkembangan kebutuhan hukum mereka. Heru Susanto memberikan tanggapan (Pelita, 27 Juni 1989) atas pendapat Franz Magniz Suseno dengan menilai bahwa Franz Magniz trauma berlebihan atas masa lalunya dengan menyembunyikan kecurigaan. Franz Magniz tidak melihat bahwa yang namanya agama dalam Islam bukan hanya masalah ibadah saja, tetapi juga hukum-hukum keluarga dan hukum waris. Semua itu dijamin oleh pemerintah.H.M Rasyidi, mantan Menteri Agama RI yang pertama, memberikan tanggapan juga atas pro dan kontra RUU Peradilan Agama terutama menanggapi pendapat Franz Magnis Suseno.
Namun demikian, pandangan Franz Magniz tersebut di tahun 2006 telah berubah. Ahmad Gunaryo menuturkan bahwa Franz Magniz mengemukakan bahwa dirinya mencabut seluruh keterangannya yang pernah diberikan atau dipublikasikan menyangkut Peradilan Agama. Dalam kata-katanya sendiri dia mengubah pandangan lamanya dengan pandangan baru dengan menyatakan bahwa:
Saya mencabut seluruh pendapat saya yang menyangkut Peradilan Agama. Saya menyadari kebodohan saya saat itu. Bagi saya kalau memang suatu umat membutuhkan akan keberlakuan hukum agamanya untuk dirinya sendiri, mengapa tidak.
Setelah melaui perjuangan panjang dan perdebatan yang alot, akhirnya upaya untuk memiliki UU-PA tersebut mendapat jalan lapang pada tahun 1989.
4.     Kedudukan PA dalam UU No. 7/1989
Dengan diundangkannya UU, maka Peradilan Agama telah mengalami banyak kemajuan yang dicapai, antara lain:
a.      Terciptanya penyederhanaan dan penyatuan dasar hukum Peradilan Agama.
b.     Terciptanya Kedudukan hukum Peradilan Agama yang sederajat dengan Peradilan Umum.
c.      Terciptanya penyatuan penyebutan pengadilan dalam lingkungan Peradilan Agama, yakni Pengadilan Agama sebagai pengadilan tingkat pertama dan Pengadilan Tinggi Agama sebagai pengadilan tingkat banding.
5.     Kelemahan-kelemahan PA dalam UU 7/1989
Secara teoritis, setiap UU sebagai hukum positif seharusnya memiliki sifat-sifat sempurna sebagai sebuah peraturan perundang-undangan yang baik, yaitu : (1) Comprehensive(2) All-inclusive(3) Sistematic. Namun setelah dikaji ulang, UU PA tersebut pada kenyataannya juga masih terdapat beberapa kelemahan-kelemahan atau kekurangan, antara lain;
a.      Bidang kedudukan protokol hakim ternyata belum sepenuhnya sejajar dengan badan peradilan lainnya dan dengan lembaga negara yang lain yang setingkat.
b.     Bidang susunan organisasi Peradilan Agama yang ternyata belum memenuhi kebutuhan guna mendukung tugas pokok dan fungsi Pengadilan sebagai sebuah instansi.
c.      Bidang kompetensi pengadilan agama yang ternyata belum menjangkau seluruh bidang hukum syariah Islam.




DAFTAR PUSTAKA

Arto, Mukti. 2012. Peradilan Agama dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia (Kajian Historis, Filosofis, Ideologis, Yuridis, Futuristis, dan Pragmatis). Yogyakarta: Pustaka Pelajar




[1] Mardani, Hukum Acara Perdata Peradilan Agama & Mahkamah Syariah, (Jakarta: Sinar Grafika) 2010, hlm. 142
[2] M. Yahya Harahap, S.H., Ruang Lingkup Permasalahan Eksekusi Bidang Perdata, (Jakarta : PT Gramadia, 1991), hlm.1
[3]  M. Yahya Harahap, SH – Ruang Lingkup Permasalahan Eksekusi Bidang Perdata, Penerbit PT. Gramedia, Jakarta, 1991, Hal. 5.

[4] M. Yahya Harahap, 1988: 20
[5] M. Yahya Harahap, SH – Ruang Lingkup Permasalahan Eksekusi Bidang Perdata, Penerbit PT. Gramedia, Jakarta, 1991, Hal. 13
Share:

PERADILAN AGAMA DI INDONESIA


PERADILAN AGAMA DI INDONESIA
Makalah Ini Disusun Guna Memenuhi Tugas Mata Kuliah Hukum Ekonomi Islam



Dosen Pengampu :Ach. Mus’if, S.HI, M.A

Di Susun Oleh : Kelompok 5

1.    Saiful ihwan                (150711100003)
2.    Ainul Yaqin                 (150711100024)
3.    Ana Lailatur R                        (150711100012)



HUKUM BISNIS SYARI’AH
FAKULTAS KEISLAMAN
UNIVERSITAS TRUNOJOYO MADURA
2017


KATA PENGANTAR

            Maha Besar Allah yang telah menciptakan manusia sebagai makhluk hidup yang terbaik di muka bumi ini.Manusia berkewajiban untuk berbuat sesuatu yang bermakna sesuai dengan kedudukannya yang terhormat itu, agar kehidupannya tidak menjadi sia-sia.Makalah ini merupakan bagian dari keikutsertaan penulis dalam membarikan makna bagi kehidupan dalam rangka mewujudkan firman Allah SWT tersebut.
Dalam mengawali penulisan makalah ini Dengan Judul Peradilan Agama Di Indonesia, penulis panjatkan puji syukur kehadirat Allah SWT atas limpahan nikmat,karunia, dan perlindungan-Nya selama penulisan makalah ini.
Penulis menyadari bahwa uraian di dalam makalah ini bukanlah sesuatu yang sempurna,dan penulis menyadari bahwa dalam penyusunan makalah ini ada kekurangan dan kekeliruan,oleh sebab itu penulis sangat mengharapkan pembaca untuk menyampaikan suatu kritik ataupun saran yang akan membuat makalah ini menjadi hal yang dapat di minati oleh pembaca.
            Untuk itu penulis berdo’a kehadirat Allah SWT , semoga makalah yang penulis susun ini dapat bermanfaat untuk semua kalangan, khususnya untuk mahasiswa Hukum Bisnis Syari’ah.



Bangkalan, 28 September  2017

                                                                                               
Penulis



DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR.................................................................................. i
DAFTAR ISI................................................................................................. ii
BAB I PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang........................................................................................ .3
B.    Rumusan Masalah................................................................................... .3
C.    Tujuan Makalah...................................................................................... .3
BAB II PEMBAHASAN
A.    Kedudukan Kewenangan Peradilan Agama di Indonesia ................. 4
B.    Fungsi Peradilan Agama di Indonesia .............................................. 11
C.    Ruang Lingkup kewenangan Peradilan Agama dalam Perkara Ekonomi Islam............................................................................................................ 12
BAB III PENUTUP
A.    Kesimpulan....................................................................................... 17
B.    Saran.................................................................................................. 17
DAFTAR PUSTAKA.................................................................................... 18





BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang Masalah
Peradilan agama merupakan pranata sosioal hukum Islam. Keberadaannya telah ada jauh sebelum Negara Republik Indonesia merdeka. Meski dalam bentuk yang sangat sederhana dan penamaan yang berbeda-beda, namun eksistensinya tetap dibutuhkan oleh masyarakat muslim Indonesia. Hal ini karena peradilan agama tidak hanya menjadi jalan terakhir dalam penyelesaian suatu sengketa hususnya dalam sengketa Ekonomi yang terjadi pada masyarakat muslim, namun sekaligus juga sebagai penjaga eksistensi dan keberlangsungan pelaksanaan hukum Islam di Indonesia.
Meskipun secara normatif keberadaannya merupakan sebuah keharusan dalam komunitas masyarakat muslim Indonesia, akan tetapi mengingat Indonesia bukan merupakan negara Islam, maka keberadaannya tidak dapat dilepaskan dengan paradigma sistem dan dinamika hukum yang terjadi serta berkembang di negara hukum Indonesia.
Dalam makalah ini akan dibahas lebih rincimengenai Kedudukan Peradilan Agama di Indonesia,  Fungsi Peradilan Agama di Indonesia , Kewenangan Peradilan Agama di Indonesiadan Ruang Lingkup kewenangan Peradilan Agama dalam Perkara Ekonomi Islam
B.    Rumusan Msalah
1.     Bagaimana Kedudukan, Kewenangan Peradilan Agama di Indonesia ?
2.     Apa saja Fungsi Peradilan Agama di Indonesia ?
3.     Apa saja Ruang Lingkup kewenangan Peradilan Agama dalam Perkara Ekonomi Islam ?
C.    Tujuan
1.     Untuk mengetahui kedudukan, Kewenangan Peradilan Agama di Indonesia .
2.     Untuk mengetahui Fungsi Peradilan Agama di Indonesia.
3.     Untuk mengetahui Ruang Lingkup kewenangan Peradilan Agama dalam Perkara Ekonomi Islam .


BAB II
PEMBAHASAN
A.      Kedudukan,  Wewenang Peradilan Agama di Indonesia
a.     Kedudukan
Peradilan agama dalah salah satu pelaku kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan yang beragama islam mengenai perkara tertentu sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang No.7 Tahun 1989 tentang peradilan agama dapat diadakan pengkhususan pengadilan, yaitu peradilan syariat islam di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.
      Peradilan agama terdiri atas:
a.      Pengadilan Agama (PA) sebagai pengadilan tingkat pertama yang berkedudukan di ibukota madya/kota dan daerah hukumnya meliputi wilayah kabupaten/kota, tetapi tidak menutup kemungkinanadanya pengecualian.
b.     Penggadilan Tinggi Agama (PTA) sebagai pengadilan tingkat banding yang berkedudukan di ibukota provinsi dan daerah hukumnya meliputi wilayah provinsi[1].
Mahkamah Agung (MA) merupakan pengadilan negar tertinggi dari keempat lingkungan peradilan, yaitu peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha Negara. MA merupakan peradilan pada tingkat terakhir oleh pengadilan di semua lingkungan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung. Mahkamah Agung berkedudukan di ibukota negeri RI, yaitu di Jakarta. Mahkamah Agung melakukan pengawasan tertinggi atas perbuatan pengadilan dalam lingkungan peradilan yang ada di bawahnya.
Dengan berlakunya prinsip satu atap, organisasi, adsmintarasi, dan finansial Mahkamah Agung dan badan peradilan yang telah berada di bawah kekuasaan Mahkamah Agung, termasuk di dalamnya pengawasan dan pembinaan teknis. Akan tetapi, pembinaan tersebut tidak boleh mengurangi kebebasan hakim dalam memeriksa dan memutus perkara.
Pengalihan peradilan agama dari Dapertemen Agama ke MA pada tanggal 30 juni 2004, sebagaimana ketentuan pasal 42 ayat (2) UU No.4 Tahun 2004 tentang kekuasaan kehakiman jo. Keppres No. 21 tahun 2004 tentang pengalihan oraganisasi, adsmitrasi, dan finansial di lingkungan Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara, dan Peradilan Agama ke Mahkamah Agung dan pasal 5 UU No.3 Tahun 2006 tentang perubahan atas UU No.7 Tahun 1989 tentang peradilan agama.
Tujuan pembinaaan satu atap peradilan adlah agar kekuasaan kehakiman dapat diselenggarakan dengan merdeka, mandiri, bertanggung jawab tidak terpengaruh oleh pihak eksekutif dan/atau pihak lainnya, dan pembinaan peradilan menjadi lebih baik, terpadu, dan berada dalam satu komando [2].
b.     Wewenang
Wewenang pengadilan agama berdasarkan berdasarkan pasal 49 Undang-undang No.3 Tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-undang No.7 Tahun 1989 tentang peradilan agama adalah:
A.    Perkawinan
Dalam perkawinan wewenang Pengadilan Agama diatur dala atau berdasarkan Undang-undang mengenai perkawinan yang berlakuyang dilakukan menurut syariah, antara lain:
1.     Izin beristri lebih dari satu orang;
2.     Izin melangsungkan perkawinan bagi orang yang belum berusia 21 tahun dalam hal orang tua, wali, atau keluarga dalam garis lurus ada perbedaan pendapat;
3.     Dispensasi kawin;
4.     Pencegahan perkawinan;
5.     Penolakan perkawinan oleh pegawai pencatatan nikah;
6.     Pembatalan perkawinan;
7.     Gugatan kelalaian atas kewajiban suami istri;
8.     Perceraian karena talak;
9.     Gugatan perceraian;
10.  Penyelesaian harta bersama;
11.  Ibu dapat memikul biaya pemeliharaan dan pendidikan anak bilamana bapak yang seharusnya bertanggung jawab tidsk memnuhinya;
12.  Penguasaan anak-anak;
13.  Penentuan kewajibna pemberi biaya kehidupan oleh suami kepada bekas istri;
14.  Putusan tentang sah tidaknya seorang anak
15.  Putusan tentang pencabutan kekuasaan orang tua;
16.  Pencabutan kekuasaan wali;
17.  Penunjukan orang lain sebagai wali oleh pengadilan dalam kekuasaan seorang wali dicabut;
18.  Penunjukan seorang wali dalam hal anak belum cukup 18 (delapan belas tahun) yang ditinggal kedua orang tuanya, padahal tidak ada penunjukan wali oleh orang tuanya;
19.  Pembebanan kewajiban  ganti kerugian atas harta benda anak yang ada dibawah kekuasaannya;
20.  Penetapan asal usul seorang anak dan pendapatan pengangkatan anak berdasarkan hhukum islam;
21.  Putusan tentang hal penolakan pemberian keterangan untuk melakukan perkawinan campur; dan
22.  Pernyataan tentang sahnya perkawinan yang terjadi seelum Undang-undang No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan dan dijalankan menurut peraturan yang lain.
B.    Waris
Dalam perkara waris, yang menjadi tugas dan wewenang Pengadilan Agama disebutkan berdasarkan penjelasan Pasal 49 huruf b Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama adalah sebagai berikut :
1.    Penentuan siapa-siapa yang menjadi ahli waris;
2.    Penentuan mengenai harta peninggalan;
3.    Penentuan bagian masing-masing ahli waris;
4.    Melaksanakan pembagian harta peninggalan tersebut;
5.    Penetapan Pengadilan atas permohonan seseorang tentang
Penentuan siapa yang menjadi ahli waris, dan penentuan bagian-bagiannya.
Dalam penjelasan umum Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama terdapat kalimat yang berbunyi: “Para pihak sebelum berperkara dapat mempertimbangkan untuk memilih hukum apa yang dipergun
akan dalam pembagian warisan”. Kini, dengan adanya amandemen terhadap Undang-Undang tersebut, kalimat itu dinyatakan dihapus. Dalam penjelasan umum Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama dijelaskan, bilamana pewarisan itu dilakukan berdasarkan hukum Islam, maka penyelesaiannya dilaksanakan oleh Pengadilan Agama. Selanjutnya dikemukakan pula mengenai keseragaman kekuasaan Pengadilan Agama di seluruh wilayah nusantara yang selama ini berbeda satu sama lain, karena perbedaan dasar hukumnya.
 Selain dari itu, berdasarkan pasal 107 Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama, Pengadilan Agama juga diberi tugas dan wewenang untuk menyelesaikan permohonan pembagian harta peninggalan di luar sengketa antara orang-orang agama yang beragama Islam yang dilakukan berdasarkan hukum Islam.
C.    Wasiat
Mengenai wasiat, wewenang Pengadilan Agama diatur dalam penjelasan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Peradilan Agama dijelaskan bahwa definisi wasiat adalah: “Perbuatan seseorang memberikan sesuatu kepada orang lain atau lembaga/badan hukum, yang berlaku setelah yang memberi tersebut meninggal dunia.” Namun, Undang-Undang tersebut tidak mengatur lebih jauh tentang wasiat. Ketentuan lebih detail diatur dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam (KHI). Dalam KHI, wasiat ditempatkan pada bab V, dan diatur melalui 16 pasal.
Ketentuan mendasar yang diatur di dalamnya adalah tentang: syarat orang membuat wasiat, harta benda yang diwasiatkan, kapan wasiat mulai berlaku, di mana wasiat dilakukan, seberapa banyak maksimal wasiat dapat diberikan, bagaimana kedudukan wasiat kepada ahli waris, dalam wasiat harus disebut dengan jelas siapa yang akan menerima harta benda wasiat, kapan wasiat batal, wasiat mengenai hasil investasi, pencabutan wasiat, bagaimana jika harta wasiat menyusut, wasiat melebihi sepertiga sedang ahli waris tidak setuju, di mana surat wasiat disimpan, bagaimana jika wasiat dicabut, bagaimana jika pewasiat meninggal dunia, wasiat dalam kondisi perang, wasiat dalam perjalanan, kepada siapa tidak diperbolehkan wasiat, bagi siapa wasiat tidak berlaku, wasiat wajibah bagi orang tua angkat dan besarnya, dan wasiat wajibah bagi anak angkat serta besarnya.
D.    Hibah
Penjelasan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 memberikan definisi tentang hibah sebagai: “pemberian suatu benda secara sukarela dan tanpa imbalan dari seseorang atau badan hukum kepada orang lain atau badan hukum untuk dimiliki.”
 Hibah juga tidak diregulasi secara rinci dalam Undang-Undang a quo.  Ia secara garis besar diatur dalam KHI, dengan menempati bab VI, dan hanya diatur dalam lima pasal. Secara garis besar pasal-pasal ini berisi: Subjek hukum hibah, besarnya hibah, di mana hibah dilakukan, harta benda yang dihibahkan, hibah orang tua kepada anak, kapan hibah harus mendapat persetujuan ahli waris, dan hibah yang dilakukan di luar wilayah Republik Indonesia.


E.     Wakaf
Wakaf dalam penjelasan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 dimaknai sebagai: “perbuatan seseorang atau sekelompok orang (wakif) untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syari’ah.” Tentang wakaf ini tidak dijelaskan secara rinci dalam Undang-Undang ini.
Ketentuan lebih luas tercantum dalam KHI, Buku III, Bab I hingga Bab V, yang mencakup 14 pasal. Pasal-pasal tersebut mengatur: Ketentuan umum, yaitu definisi wakaf, wakif, ikrar, benda wakaf, nadzir, Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf; fungsi wakaf; subjek hukum yang dapat mewakafkan harta bendanya; syarat benda wakaf; prosedur mewakafkan; syarat-syarat nadzir; kewajiban dan hak-hak nadzir; pendaftaran benda wakaf; perubahan, penyelesaian danpengawasan benda wakaf. Khusus mengenai perwakafan tanah milik, KHI tidak mengaturnya. Ia telah diregulasi empat tahun sebelumnya dalam Peraturan Pemerintah No. 28 tahun 1977, lembaran negara No. 38 tahun 1977 tentang Perwakafan Tanah Milik.
F.     Zakat
Zakat adalah harta yang wajib disisihkan oleh seorag Muslim atau badan hukum yang dimiliki oleh orang Muslim sesuai dengan ketentuan syari’ah untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya. KHI tidak menyinggung pengaturan zakat.
 Regulasi mengenai zakat telah diatur tersendiri dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999 Lembaran Negara Nomor 164 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat. Secara garis besar, isi Undang-Undang ini adalah: Pemerintah memandang perlu untuk campur tangan dalam bidang zakat, yang mencakup: perlindungan, pembinaan, dan pelayanan kepada muzakki, mustahiq dan amil zakat; tujuan pengelolaan zakat; organisasi pengelolaan zakat; pengumpulan zakat; pendayagunaan zakat; pengawasan pengelolaan zakat; dan sanksi terhadap pelanggaran regulasi pengelolaan zakat.
G.    Infaq
Infaq dalam penjelasan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 diartikan dengan: “perbuatan seseorang memberikan sesuatu kepada orang lain guna menutupi kebutuhan, baik berupa makanan, minuman, mendermakan, memberikan rizqi (karunia), atau menafkahkan sesuatu kepada orang lain berdasarkan rasa ikhlash, dan karena Allah Subhanahu Wata’ala.”
 Kewenangan Pengadilan Agama ini belum pernah diatur secara tersendiri dalam bentuk peraturan perundang-undangan, dan dalam Undang-Undang ini juga tak diatur lebih lanjut.
H.    Shadaqah
Mengenai shadaqah diartikan sebagai: “Perbuatan seseorang memberikan sesuatu kepada orang lain atau lembaga/badan hukum secara spontan dan sukarela tanpa dibatasi oleh waktu dan jumlah tertentu dengan mengharap ridha Allah dan pahala semata.”
Sama seperti infaq, shadaqah juga tidak diatur dalam regulasi khusus. Dan hingga kini belum ada peraturan perundang-undangan yang mengaturnya.
I.       Ekonomi Syariah
Ekonomi syari’ah diartikan dengan: “Perbuatan atau kegiatan usaha yang dilaksanakan menurut prinsip syari’ah.”
Kewenangan itu antara lain:
1.     Bank Syari’ah;
2.     Lembaga Keuangan Mikro Syari’ah;
3.     Asuransi Syari’ah;
4.     Reasuransi Syari’ah;
5.     Reksadana Syari’ah;
6.     Obligasi Syari’ah dan Surat Berharga Berjangka Menengah Syari’ah;
7.     Sekuritas Syari’ah;
8.     Pembiayaan Syari’ah;
9.     Pegadaian Syari’ah;
10.  Dana Pensiun Lembaga Keuangan Syari’ah; dan
11.  Bisnis Syari’ah[3].
B.      Fungsi Peradilan Agama di Indonesia
Adapun fungsi Peradilan Agama di Indonesia adalah sebagai berikut :
1.     Fungsi mengadili (judicial power), yakni menerima, memeriksa, mengadili dan menyelesaikan perkara-perkara yang menjadi kewenangan Pengadilan Agama dalam tingkat pertama (Pasal 49  Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006).
2.      Fungsi pembinaan, yakni memberikan  pengarahan, bimbingan, dan petunjuk kepada pejabat struktural dan fungsional di bawah jajarannya, baik menyangkut teknis yudicial, administrasi peradilan, maupun administrasi umum/perlengkapan, keuangan, kepegawaian, dan pembangunan. (Pasal 53 ayat (3) Undang-undang Nomor No. 3 Tahun 2006 jo. KMA Nomor KMA/080/VIII/2006).
3.     Fungsi pengawasan, yakni mengadakan pengawasan melekat atas pelaksanaan tugas dan tingkah laku Hakim, Panitera, Sekretaris, Panitera Pengganti, dan Jurusita/ Jurusita Pengganti  di bawah jajarannya agar  peradilan diselenggarakan dengan seksama  dan sewajarnya (Pasal 53 ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor No. 3 Tahun 2006) dan terhadap pelaksanaan administrasi umum kesekretariatan serta pembangunan. (KMA Nomor KMA/080/VIII/2006).
4.      Fungsi nasehat, yakni memberikan pertimbangan dan nasehat tentang hukum Islam kepada instansi pemerintah di daerah hukumnya, apabila diminta. (Pasal 52 ayat (1) Undang-undang Nomor No. 3 Tahun 2006).
5.     Fungsi administratif, yakni menyelenggarakan administrasi peradilan (teknis dan persidangan), dan administrasi umum (kepegawaian, keuangan, dan umum/perlengakapan) (KMA Nomor KMA/080/ VIII/2006).
6.      Fungsi Lainnya : 
a.      Melakukan koordinasi dalam pelaksanaan tugas hisab dan rukyat dengan instansi lain yang terkait, seperti KEMENAG, MUI, Ormas Islam dan lain lain (Pasal 52 A Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006). 
b.     Pelayanan penyuluhan hukum, pelayanan riset/penelitian dan sebagainya serta memberi akses yang seluas-luasnya bagi masyarakat dalam era keterbukaan dan transparansi informasi peradilan, sepanjang diatur dalam Keputusan Ketua  Mahkamah Agung RI Nomor KMA/144/SK/VIII/2007 tentang Keterbukaan Informasi di Pengadilan. [4]
C.    Ruang Lingkup Kewenangan Peradilan Agama dalam Perkara Ekonomi Islam
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 3 tahun 2006 tentang Perubahan  Atas Undang-Undang No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama Pasal 49 menentukan bahwa Pengadilan Agama berwenang memeriksa dan memutus sengketa tentang ekonomi Syariah. Penjelasan Pasal 49 menyebutkan rincian bidangbidang yang termasuk dalam lingkup ekonomi Syariah adalah 11 bidang.  Adapun yang dimaksud dengan Ekonomi Syari’ah adalah perbuatan atau kegiatan usaha yang dilaksanakan menurut prinsip syari’ah antara lain meliputi : bank syari’ah, lembaga keuangan mikro syari’ah, asuransi syari’ah, reasuransi syari’ah, reksa dana syari’ah, obligasi syari’ah dan surat berharga berjangka menengah syari’ah, sekuritas syari’ah, pembiayaan syari’ah, penggadaian syari’ah, dana pensiun lembaga keuangan syari’ah dan bisnis syari’ah.
Penyebutan 11 bidang tersebut di atas, tentulah tidak bersifat limitatif   hal ini dikarenakan sebelumnya didahului oleh kata ‘antara lain’, sehingga tentunya tidak tertutup kemungkinan diluar 11 bidang dimaksud masih ada bidang kegiatan ekonomi Syariah lainnya yang masuk. Demikian misalnya masih terbuka pada bentuk kegiatan usaha seperti perusahaan Syariah, kepailitan Syariah, persaingan usaha Syariah, dan lain sebagainya. Walaupun menurut  Abdurrahman (Hakim  pada Mahkamah Agung Republik Indonesia), hal- hal tersebut dalam kaitannya dengan kewenangan Peradilan Agama masih terdapat perbedaan pendapat.
Perbedaan pendapat menyangkut bidang yang belum disebutkan dalam 11 bidang dimaksud tentu selalu saja menimbulkan pertanyaan apakah Pengadilan Agama berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya atau tidak. Tetapi berangkat dari Penjelasan Pasal 49 tersebut di atas, yang tidak memberikan pengecualiaan maka lingkup kewenangan Peradilan Agama bidang ekonomi Syariah adalah meliputi seluruh perbuatan  atau kegiatan usaha yang dilaksanakan menurut prinsip Syariah. Dalam rancangan semula kewenangan ini hanya terbatas pada persoalan Perbankan Syariah, tetapi kemudian ditambah menjadi ekonomi Syariah.
Karenanya, dalam Penjelasan Pasal 49 tersebut dikatakan bahwa penyelesaian sengketa tidak hanya dibatasi di bidang Perbankan Syariah melainkan juga di bidang ekonomi Syariah lainnya. Pengertian tentang Prinsip Syariah mengalami perubahan dalam Undang-Undang No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah,  sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 1 angka 12 bahwa “Prinsip Syariah adalah prinsip hukum Islam dalam kegiatan perbankan berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang Syariah”. Disamping itu Perbankan Syariah dalam melakukan kegiatan usahanya disamping berasaskan
Prinsip Syariah juga berasaskan kepada demokrasi ekonomi dan prinsip kehati-hatian. Hal ini tertera dalam Pasal 2 dan dalam Penjelasannya menyebutkan bahwa kegiatan usaha yang berasaskan prinsip Syariah, antara lain adalah kegiatan usaha yang tidak mengandung unsur :
a.      Riba, yaitu penambahan pendapatan secara tidak sah (batil) antara lain dalam transaksi pertukaran barang sejenis yang tidak sama kualitas, kuantitas, dan waktu penyerahan (fadhl) atau dalam transaksi pinjammeminjam yang memberikan  syarat kepada Nasabah Penerima Fasilitas mengembalikan dana yang diterima melebihi pokok pinjaman karena berjalannya waktu (nasi’ah);
b.     Maisir, yaitu transaksi yang digantungkan kepada suatu keadaan yang tidak pasti dan bersifat untung-untungan;
c.      Gharar, yaitu transaksi yang objeknya tidak jelas, tidak dimiliki, tidak diketahui keberadaanya, atau tidak dapat diserahkan pada saat transaksi dilakukan kecuali diatur lain dalam syariah;
d.     Haram, yaitu transaksi yang objeknya dilarang dalam syariah;
e.      Zalim, yaitu transaksi yang menimbulkan ketidakadilan bagi pihak lainnya. Yang dimaksud   ‘demokrasi ekonomi’ adalah kegiatan ekonomi syariah yang mengandung nilai keadilan, kebersamaan, pemerataan, dan kemanfaatan. Yang dimaksud dengan ‘prinsip kehati-hatian’ adalah pedoman pengelolaan Bank yang wajib dianut guna mewujudkan perbankan yang sehat, kuat, dan efisien sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Lebih lanjut Pasal 26 menegaskan bahwa :
1.     Kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Pasal 20 dan Pasal 21 dan/atau produk dan jasa syariah, wajib tunduk kepada Prinsip Syariah.
2.      Prinsip Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) difatwakan oleh Majelis Ulama Indonesia.
3.      Fatwa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam Peraturan Bank Indonesia.
4.     Dalam rangka penyusunan Peraturan Bank Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Bank Indonesia membentuk komite Perbankan Syariah.
5.     Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembentukan, keanggotaan, dan tugas Komite Perbankan Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat  (4) diatur dengan Peraturan Bank Indonesia.
Penegasan  Prinsip Syariah sebagaimana di atas, tentu tidak hanya dapat diberlakukan pada kegiatan usaha terkait Perbankan Syariah, tetapi juga dapat diimplementasikan pada berbagai transaksi ekonomi Syariah di luar Perbankan Syariah, asalkan transaksi ekonomi tersebut masuk dalam lingkup ekonomi Syariah. Bertitik tolak dari penjelasan di atas, maka semua perkara atau sengketa ekonomi Syariah di bidang perdata merupakan kewenangan mutlak lingkungan Peradilan Agama untuk menerima, memeriksa, memutus dan menyelesaikannya, kecuali kalau secara tegas ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan.[5]





BAB III
PENUTUP

A.        Kesimpulan
a.      Pengadilan Agama (PA) sebagai pengadilan tingkat pertama yang berkedudukan di ibukota madya/kota dan daerah hukumnya meliputi wilayah kabupaten/kota, tetapi tidak menutup kemungkinanadanya pengecualian.
b.     Penggadilan Tinggi Agama (PTA) sebagai pengadilan tingkat banding yang berkedudukan di ibukota provinsi dan daerah hukumnya meliputi wilayah provinsi[6].
Mahkamah Agung (MA) merupakan pengadilan negar tertinggi dari keempat lingkungan peradilan, yaitu peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha Negara.
Wewenang pengadilan agama berdasarkan berdasarkan pasal 49 Undang-undang No.3 Tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-undang No.7 Tahun 1989 tentang peradilan agama adalah: Perkawinan,Waris,Wasiat, Hibah,Wakaf, Zakat, Infaq, Shadaqah, Ekonomi Syariah
Fungsi perdilan agama indonesia yaitu : Fungsi mengadili (judicial power),  Fungsi pembinaan ,Fungsi pengawasan  Fungsi nasehat, Fungsi administratif dan juga mempunyai fungsi lain diantarnya:
  1. Melakukan koordinasi dalam pelaksanaan tugas hisab dan rukyat dengan instansi lain yang terkait, seperti KEMENAG, MUI, Ormas Islam dan lain lain (Pasal 52 A Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006). 
  2. Pelayanan penyuluhan hukum, pelayanan riset/penelitian dan sebagainya serta memberi akses yang seluas-luasnya bagi masyarakat dalam era keterbukaan dan transparansi informasi peradilan, sepanjang diatur dalam Keputusan Ketua  Mahkamah Agung RI Nomor KMA/144/SK/VIII/2007 tentang Keterbukaan Informasi di Pengadilan.
Ruang Lingkup Kewenangan Peradilan Agama dalam Perkara Ekonomi Islam dalam Undang-Undang No. 3 tahun 2006 tentang Perubahan  Atas Undang-Undang No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama Pasal 49 menentukan bahwa Pengadilan Agama berwenang memeriksa dan memutus sengketa tentang ekonomi Syariah.
      Adapun yang dimaksud dengan Ekonomi Syari’ah adalah perbuatan atau kegiatan usaha yang dilaksanakan menurut prinsip syari’ah antara lain meliputi : Bank syari’ah, Lembaga keuangan mikro syari’ah, asuransi syari’ah, reasuransi syari’ah, reksa dana syari’ah, obligasi syari’ah dan surat berharga berjangka menengah syari’ah, sekuritas syari’ah, pembiayaan syari’ah, penggadaian syari’ah, dana pensiun lembaga keuangan syari’ah dan bisnis syari’ah
B.     Saran
Penulis menyadari masih banyak kekurangan dalam penulisan makalah ini, untuk itu penulis mengharapkan kepada pembaca untuk dapat memberikan kritik dan sarannya demi kemajuan penulisan makalah selanjutnya.     




DAFTAR PUSTAKA
Abdurrahman, 30 Agustus 2010.  Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah di Indonesia. Banjarmasin: Makalah Orasi Ilmiah disampaikan pada Pembukaan Kuliah Fakultas Syariah IAIN Antasari.
Mardani. 2010. Hukum Acara Perdata Peradilan Agama & Mahkamah Syariyah. Jakarta: sinar grafika

Suharjo Jojo, 2011. jurnal Peradilan Agama. brebes: PA-Brebes.
Sumber lain:
 http://paandoolo.go.id (diakses pada hari sabtu, pukul: 19.33, tanggal 30 bulan September 2017).









[1] Madani,”Hukum Acara Perdata Peradilan Agama & Mahkamah Syariyah”, (Jakarta: Sinar Grafika ), 2010, hlm. 25
[2] Ibid, hlm: 66
[4] [4] Jojo Suharjo,” Peradilan Agama”, (brebes), hlm: 5-6
[5] bid, hlm: 25-26
[6] Madani,”Hukum Acara Perdata Peradilan Agama & Mahkamah Syariyah”, (Jakarta: Sinar Grafika ), 2010, hlm. 25
Share:

Entri yang Diunggulkan

Assalamualaikum Wr. Wb. 🙏🏻 Salam Creative 🌹 Undangan Terbuka Untuk seluruh Keluarga UKM triple-C dalam agenda Study Club nanti mal...

PROFIL FKIS

SAIFUL IHWAN. Powered by Blogger.

Cari Makalah FKis

WAWAN JR

WAWAN JR
Mahasiswa Hukum Bisnis Syariah di Kampus Universitas Trunojoyo Madura

Postingan Populer

Postingan Favorit

Blog Archive