BADAN USAHA
TIDAK BERBADAN HUKUM
Makalah Ini Disusun Guna Memenuhi Tugas Mata
Kuliah Hukum Dagang
DosenPengampu :AcmadBadarusSyamsi, S.HI., M.H.
Oleh kelompok 6:
1.
Saiful Ihwan 150711100003
2.
Mohammad Hanafi 150711100109
PROGRAM STUDI HUKUM BISNIS SYARI’AH
FAKULTASKEISLAMAN
UNIVERSITAS TRUNOJOYO MADURA
2017
KATA PENGANTAR
Alhamdulillah kami panjatkan puja dan puji syukur
terhadap kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan rahmat dan hidayah-Nya sehingga kita dapat
menjalankan segala perintah-Nya dan menjauhi larangan-Nya dalam kehidupan
sehari-hari.
Kedua kalinya shalawat serta salam tetap tercurahkan
kepada junjungan kita Nabi Muhammad SAW yang telah menunjukkan kita dari jalan
kegelapan menuju jalan yang terang benderang yakni addinul Islam.
Ketiga kalinya kami mohon maaf yang sebesar-besarnya
kepada mahasiswa/i dan dosen pengampu kami karena sesungguhnya makalah ini
telah kami buat dan tentunya tak luput dari kekurangan dan kesalahan.
Terakhir kalinya kami mengucapakan terima kasih banyak
kepada semua pihak yang telah mendukung dan membantu kami dalam meyelesaikan
makalah ini sehingga makalah ini dapat terkumpulkan pada waktunya. Semoga Allah
SWT senantiasa melindungi mereka. Aamiin.
Bangkalan, 10 September2017
Penyusun
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR.................................................................................. i
DAFTAR ISI................................................................................................. ii
BAB I PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang........................................................................................ 1
B.
Rumusan Masalah................................................................................... 1
C.
Tujuan...................................................................................................... 2
BAB II
PEMBAHASAN
A. Perusahaan Perseorangan.................................................................. 2
B. Persekutuan Perdata.......................................................................... 4
C. Firma (Fa)......................................................................................... 6
BAB III PENUTUP
A.
Kesimpulan....................................................................................... 14
B.
Saran.................................................................................................. 14
DAFTAR PUSTAKA.................................................................................... 15
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Badan usaha yang bukan
berbadan hukum yaitu :Subjek hukumnya adalah orang-orang yang menjadi
pengurusnya, jadi bukan badan hukum itu sendiri karena ia bukanlah hukum
sehingga tidak dapat menjadi subjek hukum.
Badan usaha yang tidak
termasuk dalam kelompok badan hukum, yaitu : Perusahaan Perseorangan, Firma dan
CV di atur dalam kitab Undang-undang hukum dagang(KUHD) pasal 15
sampai dengan pasal 35. Sehubungan dengan hal tersebut diatas,
pemerintah menyiapkan suatu rancangan undang-undang yang meliputi pengaturan
mengenai usaha perseorangan, persekutuan perdata, persekutuan firma dan
persekutuan komanditer.
Oleh karena itu, saya rasa sangat penting
untuk mengetahui apa itu badan usaha tidak berbadan hukum dan apa saja jenis
badan usaha tidak berbadan hukum serta perbedaan antara badan usaha bebadan
hukum dengan badan usaha tidak berbadan hukum dan mengetahui tentang keunggulan
dan kekurangannya, maka saya pun membuat makalah yang sederhana ini yang diberi
judul “Badan usaha tidak berbadan hukum”. Dengan makalah ini hendaknya
memberikan gambaran kepada para pembaca tentang badan usaha tidak berbadan
hukum.
B.
Rumusan Masalah
1. Apa saja yang dimaksud Perusahaan Perseorangan ?
2. Apa saja yang dimaksud Persekutuan Perdata?
3. Apa saja yang dimaksud Firma (Fa)?
4. Apa saja yang dimaksud Commanditaire Vennootschap (CV)
C. Tujuan Masalah
1. Untuk mengetahui yang dimaksud
Perusahaan Perseorangan .
2. Untuk mengetahui yang dimaksud Persekutuan
Perdata.
3. Untuk mengetahui yang dimaksud Firma (Fa).
4. Untuk mengetahui yang dimaksud Commanditaire Vennootschap (CV).
BABA II
PEMBAHASA
Perusahaan
|
Perseorangan
|
Persekutuan
|
BadanHukum
|
BukanBadanHukum
|
-
PT
-
Koperasi
|
-
Persekutuan perdata
-
Firma
-
CV
|
Perusahaan dagang
|
A.
Perusahaan Perseorangan
Perusahaan daganag atau yang biasa disebut usaha perseoarangan
adalah salah satu bentuk usaha yang hanya dilakukana oleh satu orang pengusaha
saja yang pada umumnya meiliki ciri-ciri sebagai berikut :
1.
Modal milik
satu orang saja.
2.
Didirikan atas
kehendak seorang pengusaha.
3.
Keahlian,
teknologi, dan manajemen dikelola satu orang.
4.
Apabila
terlihat banyak orang diperusaan itu mereka adalah para pembantu saja.
5.
Tentu saja
bukan perusahaan badan hukum dan tidak termasuk persekutuan.
6.
Risiko serta
untung ruginya perusaahan menjadi tanggungan senndiri.
7.
Proses
berdirinya tidak seperti bagaimana perusahaan lainnya yang memiliki banyak
prosedur, kecuali surat izin usaha.
Secara singkat dapat dikatakan bahwa yang dimaksud
dengan perusahaan perorangan adalah perusahaan yang dikelola dan diawasi oleh
satu orang dan tidak merupakan suatu badan hukum atau suatu persekutuan.
Disuatu sisi pemilik perusahaan memperoleh semua keuntungan perusahaan tapi
jika memperoleh kerugian maka juga akan diatnggung sendiri. Pengaturan mengenai
usaha perseorangan diatur dalam RUU dan hanya akan mencakup usaha kecil dan
usaha menengah sebagaimana dimaksud dalam UU nomor 20 tahun 2008 tentang usaha
Mikro, kecil dan menengah. Hal-hal yang diatur antara lain:
1.
Pemilik usaha perseorangan bertanggung jawab secara pribadi dengan
seluruh kekayaannya atas utang usaha perseorangan.
2.
Keharusan membuat catatan
kegiatan usaha tersebut sesuai dengan persyaratan yang diatur dalam UU no 8
tahun 1999 tentang dokumen perusahaan.
a. Keunggulan perusahaan perseorangan:
1)
Mudah
dibentuk dan dibubarkan
2)
Bekerja
dengan sederhana
3)
Pengelolaannya
sederhana
4)
Tidak
perlu kebijakan pembagian laba
b. Kelemahan perusahaan perseorangan
1)
Tanggungjawab tidak
terbatas
2)
Kemampuan
manajemen terbatas
3)
Sulit
mengikuti pesatnya perkembangan perusahaan
4)
Sumber
dana hanya terbatas pada pemilik
B.
Persekutuan
Perdata
Persekutuan atau partnerhip adalah perserikatan perdata yang
menjalankan usaha. dalam Pasal 1618 KUH perdata, perserikatan perdata adalah
sebuah perjanjian dengan mana dua orang atau lebih mengikatkan diri untuk
memasukkan sesuatu kedalam persekutuan dengan maksud untuk membagi keuntungan
dan manfaat yang diperoleh.
Dijelaskan dalam Kitab
Undang-undang Hukum Perdata disebutkan persekutuan perdata adalah:
1.
Suatu
perjanjian dua orang atau lebih
2.
Memasukan
sesuatu
3.
Bertujuan
membagi keuntungan atau kemanfaatan.
1.
Ciri-ciri
persekutuan perdata sebagai berikut :
1.
Pendirian
a.
Berdasarkan
perjanjian para pihak (Pasal 1320 KUH
perdata)
b.
Dapat dilakukan
sepakat dengan para sekuta atau dengan lisan. (Pasal 1624 KUH perdata)
c.
Tiap sekutu
wajib menyertakan modal dalam kas persekutuan berupa uang, benda, atau
menajemen. (Pasal 1619 KUH perdata)
2.
Pembagian
keuntungan
a.
Sesuai dengan
Modal
b.
Asas
keseimbangan pemasukan
3.
Pengelola
Biasanya pengelolaan persekutuan dijalankan oleh pengurus yang
ditetapkan persekutuan.
4.
Berakhirnya
persekutuan
a.
Lampaunya waktu.
b.
Musnahnya
barang atau telah selesainya usaha yang
di sekutukan.
c.
Kehendak dari
orang seorang atau beberapa orang sekutu.
d.
Salah seorang
sekutu meningal dunia, dibawah pengampuan atau dinyatakan pailit ( Pasal 1646
KUH Perdata)
e.
Berdasarkan
suara bulat atau kesepakatan para sekutu.
f.
Berlakunya
syarat bubar.
2.
Unsur- unsurPesekutuan
perdata
Dari
ketentuanPasal 1618 KUHPerdatatersebut, dapatbeberapaunsur yang terdapat di
dalampersekutuanperdata, yaitu :
1.
adanya suatu perjanjian kerjasama antara dua
orang atau lebih;
2.
masing-masing pihak harus memasukkan sesuatu
ke dalam persekutuan (inbreng);
3.
bermaksud membagi keuntungan antara bersama
anggota;
4.
bertindak secara terang-terangan;
5.
kerjasama ini tidak nyata tampak keluar atau
tidak diberitahukan kepada umum;
6.
harus ditujukan pada sesuatu yang mempunyai
sifat yang dibenarkan dan diizinkan; dan
7.
diadakan untuk kepentingan bersama anggotanya.
Jika dilihat
dari sudut pandang islam perusahaan jenis persekutuan perdata ini lebih mirip
dengan akad musyarakah atau syirkah yang memiliki arti etimologis
penggabungan, percampuran atau sertifikat. Musyarakah berarti kerjasama
kemitraan atau dalam bahasa inggris disebut partnership.[3]
Secara terminologis
Musyarakah adalah kerja sama usaha antara dua pihak atau lebih untuk suatu
usaha tertentu, dimana masing-masing pihak memberikan kontribusi dengan
kesepakatan bahwa keuntungan dan resiko akan ditangggun bersama sesuai dengan
kesepkatan
Menurut
undang-undang No.21 Tahun 2008 tentang perbankan syariah, Musyarakah yaitu akad
kerja sama diantara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu yang
masing-masing pihak memberikan porsi dana dengan ketentuan bahwa keuntungan
akan dibagi sesuai dengan kesepakatan, sedangkan kerugian ditanggung sesuai
porsi dana masing-masing.
C.
Firma (Fa)
Firma berarti nama bersama, dalam bahasa belanada vennootschap
onder eene firma yang berarti nama orang atau sekutu yang digunakan menjadi
nama perusahaa. Menurut pasal 16 KUH dagang, Persekutuan firma adalah setiap
persekutuan perdata yang didirikan untuk menjalankan perusahaan dengan nama
bersama, kongsi, kerjasama.[4]
Firma adalah bentuk badan usaha yang
didirikan oleh beberapa orang dengan menggunakan nama bersama atau satu nama
yang digunakan bersama-sama. Dalam firma semua anggota bertanggung jawab sepenuhnya, baik sendiri-sendiri maupun
bersama terhadap utang-utang perusahaan kepada pihak lain . Bila perusahaan
mengalami kerugian maka akan ditanggung
bersama, kalau perlu dengan kekayaan pribadi mereka. Ketentuan mengenai
persekutuan perdata yang diatur dalam RUU mutatis dan mutandis berlaku terhadap
persekutuan firma, kecuali ditentukan lain dalam bab persekutuan firma. [5]
1.
Ciri-ciri
Khusus
Firma dalam dikatakan sebagai perusahaan persekutuan khusus, dimana
letak kekhususan tersenut terletak pada tiga unsur mutlak :
1.
Menjalankan
perusahaan yang merupakan syarat formal ( Pasal 16 KHU dagang )
2.
Dengan nama
bersama atau firma ( Pasal 16 KUH Dagang )
3.
Pertanggung
jawaban sekutu atau Firmayangbersifat pribadi yang bersifat keseluruhan,
yang merupakan syarata material, maksudnya pertanggung jawaban sekutu firma
tidak terbatas pada pemasukan yang dimasukkanya, melainkan juga bertanggung
jawab secara pribadi atas harta kekayaan milik pribadi terhadap persekutuan
firmanya ( Pasal 18 KUH dagang )
4.
Disamping tigal
hl tersebut, firma bukanlah perusahaan badan hukum dengan alasan :
a.
Tidak ada
keharusan pengesahan akta pendirian oleh hukum dan Ham; dan
b.
Tidak ada
keharusan pemisahan harta kekayaan antara persekutuan dan pribadi
sekutu-sekutu. [6]
2.
Ketentuan
untuk mengatur firma antara lain:
a. Persekutuan firma memakai satu nama yang telah
disepakati bersama untuk menjalankan suatu usaha.
b. Nama
persekutuan firma harus didahului dengan perkataan “Firma” atau “Fa”.
c. Nama
persekutuan firma yang telah bubar dapat dipakai oleh sekutu yang akan
melanjutkan usaha persekutuan jika:
1) Ditentukan
dalam akta perjanjian persekutuan firma
2) Atau
disetujui oleh seluruh anggota sekutu dari persekutuan firma yang telah bubar
atau ahli waris dari sekutu yang telah meninggal dunia.
3.
Hak
dan kewajiban sekutu Firma:
a. Setaip sekutu firma berhak untuk mengurusi,
mewakili dan melakukan tindakan untuk
dan atas nama persekutuan firma sesuai dengan maksud dan tujuan
persekutuan firma , kecuali ditentukan
lain
b. Setiap
sekutu firma bertanggung jawab secara penuh dengan persekutuan firma untuk semua perikatan persekutuan firma terhadap
pihak ke tiga.
c. Setiap
sekutu baru yang akan masuk dalam persekutuan firma harus mendapat persetujuan
terlebih dahulu dari seluruh anggota, kecuali ada:
1) Kuasa
2) Ditentukan
dalam perjanjian persekutuan bahwa kewenangan tersebut telah diberikan
kebeberapa sekutu.
d. Tanggung
jawab sekutu baru terhadap semua perikatan persekutuan adalah secara tanggung
jawab penuh dengan sekutu firma yang lainya dan persekutuan firma.
e. Sekutu
firma yang keluar dari persekutuan firma, jika persekutuan firma dilanjutkan
maka sekutu yang keluar tetap bertanggung jawab atas kewajiban-kewajiban
persekutuan firma sebelum sekutu yang bersangkutan keluar.
4.
Keunggulan
Firma:
a. Prosedur
pendirian relatif mudah.
b. Mempunyai
kemampuan finacial yang lebih besar, karena gabungan modal yang dimilki oleh
beberapa orang.
c. Keputusan
bersama dengan pertimbangan seluruh anggota firma, sehingga keputusan-keputusan
yang diambil lebih baik.
5.
Kelemahan
Firma:
a. Utang-utang
perusahaan ditanggung oleh kekayaan pribadi para anggota firma.
b. Kelangsungan
hidup perusahaan tidak terjamin, sebab bila salah satu anggota keluar, maka
firma pun bubar.
6.
Jenis- jenis Fa :
1. Firma Dagang dan
Nondagang
Firma yang kegiatan utamanya adalah membeli dan menjual barang dagangan
disebut dengan Firma Dagang. Sedangkan firma yang didirikan dengan tujuan untuk
memberikan berbagai jasa kepada masyarakat disebut dengan Firma Nondagang,
seperti : Firma Hukum (kantor pengacara, konsultan hukum, dll), Firma Akuntansi
(kantor akuntan publik), konsultan manajemen, dsb.
2. Firma Umum dan Firma
Terbatas
Firma
umum adalah firma di mana semua sekutu boleh bertindak secara umum atas nama
perusahaan dan masing-masing sekutu dapat bertanggung jawab atas
kewajiban-kewajiban perusahaan. Sekutu yang demikian disebut dengan sekutu umum
(general partners). Sedangkan Firma Terbatas adalah suatu firma di mana
kegiatan dan tanggungjawab anggota tertentu dibatasi pada hal-hal tertentu
saja. Sekutu yang demikian disebut dengan sekutu terbatas (limited partners).
Contoh
:
Firma
Pangudi Luhur, Firma Sumber Rejeki, Firma Multi Marketing, Firma Indo Eternity,
Firma Bangun Jaya
D. PersekutuanKomanditer (CV)
Persekutuan Komanditerdalambahasabelandaadalahpersekutuan firma
yang memilikisatuataubeberapa orang sekutukomanditer.
Sekutukomanditeradalahsekutu yang hanyamenyerakanuang,
barangatautenagasebagaipemasukanpadapersekutuan (sebagai modal),
namundiatidakikutcampurdalampengurusanataupenguasaaanpersekutuan. Dan
tanggungjawabnyaterbatassampaisejumlahuang yang dimasukkannya.
Artinyasekutukomanditertidakbertanggungjawabsecarapribaditerhadappersekutuankomanditer,
sebabhanyasekutukomplomentarlah yang diserahitugasuntukmengadakanhubungan hokum
denganpihakketiga. (Pasal 19 KUH Dagang)
Dari pengertiandiatas,
dalampersekutuankomanditeradaduamacamsekutuyaitu :
1.
Sekutukeraja/ sekutukomanditer/ sekutuaktif,
yaitusekutu yang menjadipenguruspersekutuan.
2. Sekututidakkerja/sekutukomanditer/
sekutupasif, yaitu a sekutu yang tidakkerja. Walaupundiberikuasauntukitu (Pasal
20 KUH Dagang), sekutukomanditerberhakuntukmengawasipengurusanpersekutuankomanditersecara
intern. Apabilalarangantersebutdilanggar, maka para
sekutubertanggungjawabsecarapribadi (Pasal 21 KUH dagang).
Pada dasarnya persekutuan komanditer (Commanditaire
Vennootschap, disingkat CV) adalah persekutuan firma, tetapi didalam
komanditer terdapat satu atau lebih sekutu komanditer atau sekutu pasif (stille
vennoten). Sekutu komanditer sendiri adalah sekutu yang hanya menyerahkan
uang atau barang sebagai pemasukan (inbreng) pada persekutuan dan ia
tidak turut serta dalam pengurusan atau penguasaan dalam persekutuan.
Pasal 19 KUHD menyebutkan sebagai persekutuan
dengan jalan peminjaman uang (geldscheiter) atau disebut juga
persekutuan komanditer yang diadakan antara seorang sekutu atau lebih yang
bertanggung jawab secara pribadi untuk seluruhnya dan seorang atau lebih
sebagai sekutu yang meminjamkan uang. Banyak ahli hukum yang menilai bahwa
definisi persekutuan komanditer diatas merupakan definisi yang tidak sempurna.
Dinegara-negara common law, persekutuan
komanditer dikenal dengan istilah limited partnership, limited Partnership
adalah suatu persekutuan yang terdiri atas satu orang atau lebih sekutu
menjalankan bisnis dan bertanggung jawab secara pribadi atas utang persekutuan
(disebut general partners) dan satu orang atau lebih sekutu yang memasukkan
modal, tidak mengelola bisnis, dan hanya bertanggung jawab sejumlah
pemasukannya (disebut limited partners).
Pada dasarnya, persekutuan komanditer ini
adalah persekutuan juga hanya saja didalam persekutuan komanditer terdapat satu
orang atau lebih sekutu komanditer yang memasukkan modal dan hanya bertanggung
sebesar modalm yang dimasukkan saja.[7]
Persekutuan Komanditer dalam bahasa
belanda adalah persekutuan firma yang memiliki satu atau beberapa orang sekutu
komanditer. Sekutu komanditer adalah sekutu yang hanya menyerakan uang, barang
atau tenaga sebagai pemasukan pada persekutuan (sebagai modal), namun dia tidak
ikut campur dalam pengurusan atau
penguasaaan persekutuan. Dan tanggung jawabnya terbatas sampai sejumlah uang
yang dimasukkannya. Artinya sekutu komanditer tidak bertanggung jawab secara
pribadi terhadapa persekutuan komanditer, sebab hanya sekutu komplomentarlah
yang diserahi tugas untuk mengadakan hubungan hukum dengan pihak ke tiga.
(Pasal 19 KUH Dagang)
Dari
pengertian diatas, dalam persekutuan komanditer ada dua macam sekutu yaitu :
a)
Sekutu kerj/ sekutu komanditer/ sekutu aktif, yaitu sekutu yang menjadi
pengurus persekutuan.
b)
Sekutu tidak kerja/sekutu komanditer/ sekutu pasif, yaitu a sekutu yang
tidak kerja. Walaupun diberi kuasa untuk itu (Pasal 20 KUH Dagang), sekutu
komanditer berhak untuk mengawasi pengurusan persekutuan komanditer secara
intern. Apabila larangan tersebut dilanggar, maka para sekutu bertanggung jawab secara pribadi (Pasal 21 KUH dagang).
1. Macam-macam
persekutuan komanditer.
a) Persekutuan
komanditer diam-diam, yaitu persekutuan komanditer yang belum menyatakan
dirinya kepada pihak ketiga sebagai persekutuan komanditer.
b) Persekutuan
komanditer terang-terangan, yaitu persekutuan yang sudah menyatakan dirinya
kepada pihak ketiga sebagai persekutuan komanditer.
c) Persekutuan
komanditer dengan saham, yaitu persekutuan komanditer terang-terangan yang
modalnya terdiri dari saham-saham.
2.
Prosedur pendirian persekutuan komanditer.
Dalam KUH
Dagang tidak ada aturan tentang pendirian, pendaftaran, maupun pengumumannya,
sehingga persekutuan komanditer dapat diadakan berdasarkan perjanjian dengan
lisan atau sepakat para pihak saja (Pasal 22 KUH Dagang). Dalam praktik di
Indonesia untuk mendirikan persekutuan komanditer dengan dibuatkan akta
pendirian berdasarkan akta notaries, didaftarkan kepanitraan Pengadilan Negri
yang Berwenang dan diumumkan dalam tambahan berita Negara RI, sama sengan
prosedur mendirikan persekutuan firma seperti dijelaskan sebelumnya.
3.
Tanggung jawab keluar
Sekutu
bertanggung jawab keluar adalah sekutu kerja atau sekutu komplamenter (Pasal 19
KUH Dagang).
4.
Berahirnya
Persekutuan.
Karena
persekutuan komanditer pada hakikatnya adalah persekutuan perdata (Pasal 16 KUH
Dagang), Maka mengenai berakhirnya persekutuan komanditer sama dengan
berakhirnya persekutuan perdata dan persekutuan firma, seperti yang telah
diterangkan diatas (Pasal 1646 s/d 1652 KUH Perdata).[8]
Dapat dipahami dari pengertian perusahaan komonditer atau Cv diatas yang
apabila kita kaitkan dengan dagang dalam islam maka dapat disimpulkan atau kita
samakan perusaan Cv ini dengan akad mudharabah yang ada dalam konsep dagang
dalam islam.
Mudharabah sendiri adalah kerja sama usaha antara dua pihak dimana pihak
pertama sebagai Shohibul maal yang menyediakan seluruh modal, sedangkan
pihak lainnya menjadi pengelola (mudharib). Dan keuntungan dibagi
menurut kesepakatan yang dituagkan dalam kontrak. Sedangkan kerugian yang
timbul disebbkan kecurangan atau kelalaian pihak pengelola, maka hal itu
tanggung jawab si pengelola.
Dalam undnag-undang No.21 tahun 2008 tentang perbankan syariah,
Mudharabah yaitu akad kerja sama suatu usaha antara pihak pertama (malik,
shahibul maal,) yang menyediakan seluruh modal dan pihak kedua (‘amil,
mudharib, nasabah) yang bertindak selaku pengelola dana dengan membagi
keuntungan usaha sesuai dengan kesepakatan yang dituangkan dalam akad.
Sedangkan kerugian ditanggung sepenuhnya oelh bank syariah kecuali jika pihak
kedua melakukan kesalahan yang disengaja, lalai, atau menyalahi perjanjian[9]
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Semua
jenis badan usaha yang tidak berbadan hukum yaitu Perusahaan Perseorangan, Persekutuan
Perdata, Firma (Fa) dan Perseroan Komanditer(CV) ternyata semuanya telah diatur dalam
undang-undang. Mulai dari pendiriannya, sistem kerjanya sampai dengan pembubaranya.
Walaupun tergolong badan usaha tidak berbadan hukum bukan berarti tidak ada
hukum yang mengatur atau terlepas begitu saja dari unsur-unsur hukum. Semua
badan usaha tadi harus mematuhi segala peraturan dan perudang-undangan yang
berlaku. Setiap badan usaha ini memiliki keunggulan dan kekurangan
masing-masing. Ini akan memudahkan kita untuk memilih jenis badan usaha apakah
yang akan kita dirikan sesuai dengan kriteria dan kemampuan masing-masing.
B. Saran
Penulismenyadarimasihbanyak
kekurangan dalam penulisan makalah ini, untuk itu penulis mengharapkan kepada
pembaca untuk dapat memberikan kritik dan sarannya demi kemajuan penulisan
makalah selanjutnya.
DAFTAR PUSTAKA
Kansil, Pokok –Pokok Pengetahuan Hukum Dagang
Indonesia, (Jakarta: Sinar Grafika),2013.
R. Saliman,Abdul, HukumBisnisUntuk Perusahaan danContohKasus, (Jakarta :
Kencana), 2014.
KhairandyRidwan,
Pokok-pokok Hukum Dagang Indonesia, (Yogyakarta: FH UII press), 2013.
Subekti,
Kitab Undang-undang Hukum Dagang dan
Undang-undang Kepailitan, (Jakarta: PT Pradnya Paramita).
Sumber
Lain :
http://pahriadinata.blogspot.co.id
[1]Abdul R. Saliman, HukumBisnisUntuk
Perusahaan danContohKasus, (Jakarta : Kencana), 2014, hlm. 89-90
[2]http://pahriadinata.blogspot.co.id/2014/05/makalah-badan-usaha-tidak-berbadan-hukum.htmldi aksestgl, 8 September 2017 Jam 13.00 WIB
[3] DR. Mardani, Hukum
Bisnis Syariah, (jakart : Prenadamedia group) hlm.142
[4]Subekti, Kitab Undang-undang Hukum Dagang dan Undang-undang
Kepailitan, (Jakarta: PT Pradnya Paramita),Hlm. 11
[5] Kansil, Pokok –Pokok Pengetahuan Hukum Dagang
Indonesia, (Jakarta: Sinar Grafika),2013, hlm.66
[7]Ridwan Khairandy, Pokok-pokok
Hukum Dagang Indonesia, (Yogyakarta: FH UII press, 2013), Hlm 57
[8]Abdul R. Saliman, Hukum Bisnis Untuk Perusahaan dan Contoh
Kasus, (Jakarta : Kencana), 2014, hlm. 93-95
[9] Lihat pasal 1 huruf c UU
No.21 tahun 2008 tentang perbankan syariah.
0 komentar:
Post a Comment