Hukum Bisnis Syariah

Wednesday, 26 September 2018

BADAN USAHA TIDAK BERBADAN HUKUM

BADAN USAHA TIDAK BERBADAN HUKUM

Makalah Ini Disusun Guna Memenuhi Tugas Mata Kuliah Hukum Dagang




DosenPengampu :AcmadBadarusSyamsi, S.HI., M.H.

Oleh kelompok 6:
1.          Saiful Ihwan               150711100003
2.          Mohammad Hanafi    150711100109



PROGRAM STUDI HUKUM BISNIS SYARI’AH
FAKULTASKEISLAMAN
UNIVERSITAS TRUNOJOYO MADURA
2017


KATA PENGANTAR
Alhamdulillah kami panjatkan puja dan puji syukur terhadap kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan  rahmat dan hidayah-Nya sehingga kita dapat menjalankan segala perintah-Nya dan menjauhi larangan-Nya dalam kehidupan sehari-hari.
Kedua kalinya shalawat serta salam tetap tercurahkan kepada junjungan kita Nabi Muhammad SAW yang telah menunjukkan kita dari jalan kegelapan menuju jalan yang terang benderang yakni addinul Islam.
Ketiga kalinya kami mohon maaf yang sebesar-besarnya kepada mahasiswa/i dan dosen pengampu kami karena sesungguhnya makalah ini telah kami buat dan tentunya tak luput dari kekurangan dan kesalahan.
Terakhir kalinya kami mengucapakan terima kasih banyak kepada semua pihak yang telah mendukung dan membantu kami dalam meyelesaikan makalah ini sehingga makalah ini dapat terkumpulkan pada waktunya. Semoga Allah SWT senantiasa melindungi mereka. Aamiin.

Bangkalan, 10 September2017

Penyusun



DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR.................................................................................. i
DAFTAR ISI................................................................................................. ii
BAB I PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang........................................................................................ 1
B.    Rumusan Masalah................................................................................... 1
C.    Tujuan...................................................................................................... 2
BAB II PEMBAHASAN
A.    Perusahaan Perseorangan.................................................................. 2
B.    Persekutuan Perdata.......................................................................... 4
C.    Firma (Fa)......................................................................................... 6
D.    Commanditaire Vennootschap (CV)                                                 9
BAB III PENUTUP
A.    Kesimpulan....................................................................................... 14
B.    Saran.................................................................................................. 14
DAFTAR PUSTAKA.................................................................................... 15



BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Badan usaha yang bukan berbadan hukum yaitu :Subjek hukumnya adalah orang-orang yang menjadi pengurusnya, jadi bukan badan hukum itu sendiri karena ia bukanlah hukum sehingga tidak dapat menjadi subjek hukum.
 Badan usaha yang tidak termasuk dalam kelompok badan hukum, yaitu : Perusahaan Perseorangan, Firma dan CV di atur dalam kitab Undang-undang hukum dagang(KUHD)      pasal 15  sampai dengan pasal 35. Sehubungan dengan hal tersebut diatas, pemerintah menyiapkan suatu rancangan undang-undang yang meliputi pengaturan mengenai usaha perseorangan, persekutuan perdata, persekutuan firma dan persekutuan komanditer.
 Oleh karena itu, saya rasa sangat penting untuk mengetahui apa itu badan usaha tidak berbadan hukum dan apa saja jenis badan usaha tidak berbadan hukum serta perbedaan antara badan usaha bebadan hukum dengan badan usaha tidak berbadan hukum dan mengetahui tentang keunggulan dan kekurangannya, maka saya pun membuat makalah yang sederhana ini yang diberi judul “Badan usaha tidak berbadan hukum”. Dengan makalah ini hendaknya memberikan gambaran kepada para pembaca tentang badan usaha tidak berbadan hukum.

B.    Rumusan Masalah
1.     Apa saja yang dimaksud Perusahaan Perseorangan ?
2.     Apa saja yang dimaksud Persekutuan Perdata?
3.     Apa saja yang dimaksud Firma (Fa)?
4.     Apa saja yang dimaksud Commanditaire Vennootschap (CV)
C.    Tujuan Masalah
1.   Untuk mengetahui  yang dimaksud Perusahaan Perseorangan .
2.     Untuk mengetahui  yang dimaksud Persekutuan Perdata.
3.   Untuk mengetahui  yang dimaksud Firma (Fa).
4.   Untuk mengetahui  yang dimaksud Commanditaire Vennootschap (CV).



BABA II
PEMBAHASA
Perusahaan
Perseorangan
Persekutuan
BadanHukum
BukanBadanHukum
-        PT
-        Koperasi

-        Persekutuan perdata
-        Firma
-        CV

Perusahaan dagang
 













A.    Perusahaan Perseorangan
Perusahaan daganag atau yang biasa disebut usaha perseoarangan adalah salah satu bentuk usaha yang hanya dilakukana oleh satu orang pengusaha saja yang pada umumnya meiliki ciri-ciri sebagai berikut :
1.     Modal milik satu orang saja.
2.     Didirikan atas kehendak seorang pengusaha.
3.     Keahlian, teknologi, dan manajemen dikelola satu orang.
4.     Apabila terlihat banyak orang diperusaan itu mereka adalah para pembantu saja.
5.     Tentu saja bukan perusahaan badan hukum dan tidak termasuk persekutuan.
6.     Risiko serta untung ruginya perusaahan menjadi tanggungan senndiri.
7.     Proses berdirinya tidak seperti bagaimana perusahaan lainnya yang memiliki banyak prosedur, kecuali surat izin usaha.
8.     Wajib untuk membuat catatan keuangan termasuk kewajiban terhadap pajak dan retribusi. [1]
Secara singkat dapat dikatakan bahwa yang dimaksud dengan perusahaan perorangan adalah perusahaan yang dikelola dan diawasi oleh satu orang dan tidak merupakan suatu badan hukum atau suatu persekutuan. Disuatu sisi pemilik perusahaan memperoleh semua keuntungan perusahaan tapi jika memperoleh kerugian maka juga akan diatnggung sendiri. Pengaturan mengenai usaha perseorangan diatur dalam RUU dan hanya akan mencakup usaha kecil dan usaha menengah sebagaimana dimaksud dalam UU nomor 20 tahun 2008 tentang usaha Mikro, kecil dan menengah. Hal-hal yang diatur antara lain:
1.     Pemilik usaha perseorangan bertanggung jawab secara pribadi dengan seluruh kekayaannya atas utang usaha perseorangan.
2.     Keharusan membuat catatan kegiatan usaha tersebut sesuai dengan persyaratan yang diatur dalam UU no 8 tahun 1999 tentang dokumen perusahaan.
a.      Keunggulan perusahaan perseorangan:
1)     Mudah dibentuk dan dibubarkan
2)     Bekerja dengan sederhana
3)     Pengelolaannya sederhana
4)     Tidak perlu kebijakan pembagian laba
b.      Kelemahan perusahaan perseorangan
1)     Tanggungjawab tidak terbatas
2)     Kemampuan manajemen terbatas
3)     Sulit mengikuti pesatnya perkembangan perusahaan
4)     Sumber dana hanya terbatas pada pemilik
5)     Resiko kegiatan perusahaan ditanggung sendir.[2]
B.    Persekutuan Perdata
Persekutuan atau partnerhip adalah perserikatan perdata yang menjalankan usaha. dalam Pasal 1618 KUH perdata, perserikatan perdata adalah sebuah perjanjian dengan mana dua orang atau lebih mengikatkan diri untuk memasukkan sesuatu kedalam persekutuan dengan maksud untuk membagi keuntungan dan manfaat yang diperoleh.
Dijelaskan dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata disebutkan persekutuan perdata adalah:
1.     Suatu perjanjian dua orang atau lebih
2.     Memasukan sesuatu
3.     Bertujuan membagi keuntungan atau kemanfaatan.
1.       Ciri-ciri persekutuan perdata sebagai berikut :
1.     Pendirian
a.      Berdasarkan perjanjian para pihak  (Pasal 1320 KUH perdata)
b.     Dapat dilakukan sepakat dengan para sekuta atau dengan lisan. (Pasal 1624 KUH perdata)
c.      Tiap sekutu wajib menyertakan modal dalam kas persekutuan berupa uang, benda, atau menajemen. (Pasal 1619 KUH perdata)
2.     Pembagian keuntungan
a.      Sesuai dengan Modal
b.     Asas keseimbangan pemasukan
3.     Pengelola
Biasanya pengelolaan persekutuan dijalankan oleh pengurus yang ditetapkan persekutuan.
4.     Berakhirnya persekutuan
a.      Lampaunya waktu.
b.     Musnahnya barang atau telah selesainya  usaha yang di sekutukan.
c.      Kehendak dari orang seorang atau beberapa orang sekutu.
d.     Salah seorang sekutu meningal dunia, dibawah pengampuan atau dinyatakan pailit ( Pasal 1646 KUH Perdata)
e.      Berdasarkan suara bulat atau kesepakatan para sekutu.
f.      Berlakunya syarat bubar.
2.      Unsur- unsurPesekutuan perdata
Dari ketentuanPasal 1618 KUHPerdatatersebut, dapatbeberapaunsur yang terdapat di dalampersekutuanperdata, yaitu :
1.     adanya suatu perjanjian kerjasama antara dua orang atau lebih;
2.     masing-masing pihak harus memasukkan sesuatu ke dalam persekutuan (inbreng);
3.     bermaksud membagi keuntungan antara bersama anggota;
4.     bertindak secara terang-terangan;
5.     kerjasama ini tidak nyata tampak keluar atau tidak diberitahukan kepada umum;
6.     harus ditujukan pada sesuatu yang mempunyai sifat yang dibenarkan dan diizinkan; dan
7.     diadakan untuk kepentingan bersama anggotanya.
Jika dilihat dari sudut pandang islam perusahaan jenis persekutuan perdata ini lebih mirip dengan akad musyarakah atau syirkah yang memiliki arti etimologis penggabungan, percampuran atau sertifikat. Musyarakah berarti kerjasama kemitraan atau dalam bahasa inggris disebut partnership.[3]
Secara terminologis Musyarakah adalah kerja sama usaha antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu, dimana masing-masing pihak memberikan kontribusi dengan kesepakatan bahwa keuntungan dan resiko akan ditangggun bersama sesuai dengan kesepkatan
Menurut undang-undang No.21 Tahun 2008 tentang perbankan syariah, Musyarakah yaitu akad kerja sama diantara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu yang masing-masing pihak memberikan porsi dana dengan ketentuan bahwa keuntungan akan dibagi sesuai dengan kesepakatan, sedangkan kerugian ditanggung sesuai porsi dana masing-masing.
C.    Firma (Fa)
Firma berarti nama bersama, dalam bahasa belanada vennootschap onder eene firma yang berarti nama orang atau sekutu yang digunakan menjadi nama perusahaa. Menurut pasal 16 KUH dagang, Persekutuan firma adalah setiap persekutuan perdata yang didirikan untuk menjalankan perusahaan dengan nama bersama, kongsi, kerjasama.[4]
Firma adalah bentuk badan usaha yang didirikan oleh beberapa orang dengan menggunakan nama bersama atau satu nama yang digunakan bersama-sama. Dalam firma semua anggota bertanggung  jawab sepenuhnya, baik sendiri-sendiri maupun bersama terhadap utang-utang perusahaan kepada pihak lain . Bila perusahaan mengalami kerugian  maka akan ditanggung bersama, kalau perlu dengan kekayaan pribadi mereka. Ketentuan mengenai persekutuan perdata yang diatur dalam RUU mutatis dan mutandis berlaku terhadap persekutuan firma, kecuali ditentukan lain dalam bab persekutuan firma. [5]
1.     Ciri-ciri Khusus
Firma dalam dikatakan sebagai perusahaan persekutuan khusus, dimana letak kekhususan tersenut terletak pada tiga unsur mutlak :
1.     Menjalankan perusahaan yang merupakan syarat formal ( Pasal 16 KHU dagang )
2.     Dengan nama bersama atau firma ( Pasal 16 KUH Dagang )
3.     Pertanggung jawaban sekutu atau Firmayangbersifat pribadi yang bersifat keseluruhan, yang merupakan syarata material, maksudnya pertanggung jawaban sekutu firma tidak terbatas pada pemasukan yang dimasukkanya, melainkan juga bertanggung jawab secara pribadi atas harta kekayaan milik pribadi terhadap persekutuan firmanya ( Pasal 18 KUH dagang )
4.     Disamping tigal hl tersebut, firma bukanlah perusahaan badan hukum dengan alasan :
a.      Tidak ada keharusan pengesahan akta pendirian oleh hukum dan Ham; dan
b.     Tidak ada keharusan pemisahan harta kekayaan antara persekutuan dan pribadi sekutu-sekutu. [6]
2.     Ketentuan untuk mengatur firma antara lain:
a.       Persekutuan firma memakai satu nama yang telah disepakati bersama untuk menjalankan suatu usaha.
b.     Nama persekutuan firma harus didahului dengan perkataan “Firma” atau “Fa”.
c.      Nama persekutuan firma yang telah bubar dapat dipakai oleh sekutu yang akan melanjutkan usaha persekutuan jika:
1)     Ditentukan dalam akta perjanjian persekutuan firma
2)     Atau disetujui oleh seluruh anggota sekutu dari persekutuan firma yang telah bubar atau ahli waris dari sekutu yang telah meninggal dunia.
3.     Hak dan kewajiban sekutu Firma:
a.       Setaip sekutu firma berhak untuk mengurusi, mewakili dan melakukan tindakan  untuk dan atas nama persekutuan firma sesuai dengan maksud dan tujuan persekutuan   firma , kecuali ditentukan lain
b.     Setiap sekutu firma bertanggung jawab secara penuh dengan persekutuan firma untuk  semua perikatan persekutuan firma terhadap pihak ke tiga.
c.      Setiap sekutu baru yang akan masuk dalam persekutuan firma harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari seluruh anggota, kecuali ada:
1)     Kuasa
2)     Ditentukan dalam perjanjian persekutuan bahwa kewenangan tersebut telah diberikan kebeberapa sekutu.
d.     Tanggung jawab sekutu baru terhadap semua perikatan persekutuan adalah secara tanggung jawab penuh dengan sekutu firma yang lainya dan persekutuan firma.
e.      Sekutu firma yang keluar dari persekutuan firma, jika persekutuan firma dilanjutkan maka sekutu yang keluar tetap bertanggung jawab atas kewajiban-kewajiban persekutuan firma sebelum sekutu yang bersangkutan keluar.
4.     Keunggulan Firma:
a.      Prosedur pendirian relatif mudah.
b.     Mempunyai kemampuan finacial yang lebih besar, karena gabungan modal yang dimilki oleh beberapa orang.
c.      Keputusan bersama dengan pertimbangan seluruh anggota firma, sehingga keputusan-keputusan yang diambil lebih baik.
5.     Kelemahan Firma:
a.      Utang-utang perusahaan ditanggung oleh kekayaan pribadi para anggota firma.
b.     Kelangsungan hidup perusahaan tidak terjamin, sebab bila salah satu anggota keluar, maka firma pun bubar.
6.      Jenis- jenis Fa :
1.      Firma Dagang dan Nondagang
Firma yang kegiatan utamanya adalah membeli dan menjual barang dagangan disebut dengan Firma Dagang. Sedangkan firma yang didirikan dengan tujuan untuk memberikan berbagai jasa kepada masyarakat disebut dengan Firma Nondagang, seperti : Firma Hukum (kantor pengacara, konsultan hukum, dll), Firma Akuntansi (kantor akuntan publik), konsultan manajemen, dsb.
2.      Firma Umum dan Firma Terbatas
Firma umum adalah firma di mana semua sekutu boleh bertindak secara umum atas nama perusahaan dan masing-masing sekutu dapat bertanggung jawab atas kewajiban-kewajiban perusahaan. Sekutu yang demikian disebut dengan sekutu umum (general partners). Sedangkan Firma Terbatas adalah suatu firma di mana kegiatan dan tanggungjawab anggota tertentu dibatasi pada hal-hal tertentu saja. Sekutu yang demikian disebut dengan sekutu terbatas (limited partners).
Contoh :
Firma Pangudi Luhur, Firma Sumber Rejeki, Firma Multi Marketing, Firma Indo Eternity, Firma Bangun Jaya
D. PersekutuanKomanditer (CV)
Persekutuan Komanditerdalambahasabelandaadalahpersekutuan firma yang memilikisatuataubeberapa orang sekutukomanditer. Sekutukomanditeradalahsekutu yang hanyamenyerakanuang, barangatautenagasebagaipemasukanpadapersekutuan (sebagai modal), namundiatidakikutcampurdalampengurusanataupenguasaaanpersekutuan. Dan tanggungjawabnyaterbatassampaisejumlahuang yang dimasukkannya. Artinyasekutukomanditertidakbertanggungjawabsecarapribaditerhadappersekutuankomanditer, sebabhanyasekutukomplomentarlah yang diserahitugasuntukmengadakanhubungan hokum denganpihakketiga. (Pasal 19 KUH Dagang)
Dari pengertiandiatas, dalampersekutuankomanditeradaduamacamsekutuyaitu :
1.     Sekutukeraja/ sekutukomanditer/ sekutuaktif, yaitusekutu yang menjadipenguruspersekutuan.
2.     Sekututidakkerja/sekutukomanditer/ sekutupasif, yaitu a sekutu yang tidakkerja. Walaupundiberikuasauntukitu (Pasal 20 KUH Dagang), sekutukomanditerberhakuntukmengawasipengurusanpersekutuankomanditersecara intern. Apabilalarangantersebutdilanggar, maka para sekutubertanggungjawabsecarapribadi (Pasal 21 KUH dagang).
Pada dasarnya persekutuan komanditer (Commanditaire Vennootschap, disingkat CV) adalah persekutuan firma, tetapi didalam komanditer terdapat satu atau lebih sekutu komanditer atau sekutu pasif (stille vennoten). Sekutu komanditer sendiri adalah sekutu yang hanya menyerahkan uang atau barang sebagai pemasukan (inbreng) pada persekutuan dan ia tidak turut serta dalam pengurusan atau penguasaan dalam persekutuan.
Pasal 19 KUHD menyebutkan sebagai persekutuan dengan jalan peminjaman uang (geldscheiter) atau disebut juga persekutuan komanditer yang diadakan antara seorang sekutu atau lebih yang bertanggung jawab secara pribadi untuk seluruhnya dan seorang atau lebih sebagai sekutu yang meminjamkan uang. Banyak ahli hukum yang menilai bahwa definisi persekutuan komanditer diatas merupakan definisi yang tidak sempurna.
Dinegara-negara common law, persekutuan komanditer dikenal dengan istilah limited partnership, limited Partnership adalah suatu persekutuan yang terdiri atas satu orang atau lebih sekutu menjalankan bisnis dan bertanggung jawab secara pribadi atas utang persekutuan (disebut general partners) dan satu orang atau lebih sekutu yang memasukkan modal, tidak mengelola bisnis, dan hanya bertanggung jawab sejumlah pemasukannya (disebut limited partners).
Pada dasarnya, persekutuan komanditer ini adalah persekutuan juga hanya saja didalam persekutuan komanditer terdapat satu orang atau lebih sekutu komanditer yang memasukkan modal dan hanya bertanggung sebesar modalm yang dimasukkan saja.[7]
Persekutuan Komanditer dalam bahasa belanda adalah persekutuan firma yang memiliki satu atau beberapa orang sekutu komanditer. Sekutu komanditer adalah sekutu yang hanya menyerakan uang, barang atau tenaga sebagai pemasukan pada persekutuan (sebagai modal), namun dia tidak ikut campur dalam  pengurusan atau penguasaaan persekutuan. Dan tanggung jawabnya terbatas sampai sejumlah uang yang dimasukkannya. Artinya sekutu komanditer tidak bertanggung jawab secara pribadi terhadapa persekutuan komanditer, sebab hanya sekutu komplomentarlah yang diserahi tugas untuk mengadakan hubungan hukum dengan pihak ke tiga. (Pasal 19 KUH Dagang)
            Dari pengertian diatas, dalam persekutuan komanditer ada dua macam sekutu yaitu :
a)      Sekutu kerj/ sekutu komanditer/ sekutu aktif, yaitu sekutu yang menjadi pengurus persekutuan.
b)     Sekutu tidak kerja/sekutu komanditer/ sekutu pasif, yaitu a sekutu yang tidak kerja. Walaupun diberi kuasa untuk itu (Pasal 20 KUH Dagang), sekutu komanditer berhak untuk mengawasi pengurusan persekutuan komanditer secara intern. Apabila larangan tersebut dilanggar, maka para sekutu bertanggung  jawab secara pribadi (Pasal 21 KUH dagang).
1.      Macam-macam persekutuan komanditer.
a)      Persekutuan komanditer diam-diam, yaitu persekutuan komanditer yang belum menyatakan dirinya kepada pihak ketiga sebagai persekutuan komanditer.
b)     Persekutuan komanditer terang-terangan, yaitu persekutuan yang sudah menyatakan dirinya kepada pihak ketiga sebagai persekutuan komanditer.
c)      Persekutuan komanditer dengan saham, yaitu persekutuan komanditer terang-terangan yang modalnya terdiri dari saham-saham.
2.      Prosedur pendirian  persekutuan komanditer.
Dalam KUH Dagang tidak ada aturan tentang pendirian, pendaftaran, maupun pengumumannya, sehingga persekutuan komanditer dapat diadakan berdasarkan perjanjian dengan lisan atau sepakat para pihak saja (Pasal 22 KUH Dagang). Dalam praktik di Indonesia untuk mendirikan persekutuan komanditer dengan dibuatkan akta pendirian berdasarkan akta notaries, didaftarkan kepanitraan Pengadilan Negri yang Berwenang dan diumumkan dalam tambahan berita Negara RI, sama sengan prosedur mendirikan persekutuan firma seperti dijelaskan sebelumnya.
3.      Tanggung jawab keluar
Sekutu bertanggung jawab keluar adalah sekutu kerja atau sekutu komplamenter (Pasal 19 KUH Dagang).
4.      Berahirnya Persekutuan.
Karena persekutuan komanditer pada hakikatnya adalah persekutuan perdata (Pasal 16 KUH Dagang), Maka mengenai berakhirnya persekutuan komanditer sama dengan berakhirnya persekutuan perdata dan persekutuan firma, seperti yang telah diterangkan diatas (Pasal 1646 s/d 1652 KUH Perdata).[8]
Dapat dipahami dari pengertian perusahaan komonditer atau Cv diatas yang apabila kita kaitkan dengan dagang dalam islam maka dapat disimpulkan atau kita samakan perusaan Cv ini dengan akad mudharabah yang ada dalam konsep dagang dalam islam.
Mudharabah sendiri adalah kerja sama usaha antara dua pihak dimana pihak pertama sebagai Shohibul maal yang menyediakan seluruh modal, sedangkan pihak lainnya menjadi pengelola (mudharib). Dan keuntungan dibagi menurut kesepakatan yang dituagkan dalam kontrak. Sedangkan kerugian yang timbul disebbkan kecurangan atau kelalaian pihak pengelola, maka hal itu tanggung jawab si pengelola.
Dalam undnag-undang No.21 tahun 2008 tentang perbankan syariah, Mudharabah yaitu akad kerja sama suatu usaha antara pihak pertama (malik, shahibul maal,) yang menyediakan seluruh modal dan pihak kedua (‘amil, mudharib, nasabah) yang bertindak selaku pengelola dana dengan membagi keuntungan usaha sesuai dengan kesepakatan yang dituangkan dalam akad. Sedangkan kerugian ditanggung sepenuhnya oelh bank syariah kecuali jika pihak kedua melakukan kesalahan yang disengaja, lalai, atau menyalahi perjanjian[9]




BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Semua jenis badan usaha yang tidak berbadan hukum yaitu Perusahaan Perseorangan, Persekutuan Perdata, Firma (Fa) dan Perseroan Komanditer(CV)  ternyata semuanya telah diatur dalam undang-undang. Mulai dari pendiriannya, sistem kerjanya sampai dengan pembubaranya. Walaupun tergolong badan usaha tidak berbadan hukum bukan berarti tidak ada hukum yang mengatur atau terlepas begitu saja dari unsur-unsur hukum. Semua badan usaha tadi harus mematuhi segala peraturan dan perudang-undangan yang berlaku. Setiap badan usaha ini memiliki keunggulan dan kekurangan masing-masing. Ini akan memudahkan kita untuk memilih jenis badan usaha apakah yang akan kita dirikan sesuai dengan kriteria dan kemampuan masing-masing.
B.     Saran
Penulismenyadarimasihbanyak kekurangan dalam penulisan makalah ini, untuk itu penulis mengharapkan kepada pembaca untuk dapat memberikan kritik dan sarannya demi kemajuan penulisan makalah selanjutnya.     


DAFTAR PUSTAKA
Kansil, Pokok –Pokok Pengetahuan Hukum Dagang Indonesia, (Jakarta: Sinar Grafika),2013.
R. Saliman,Abdul, HukumBisnisUntuk Perusahaan danContohKasus, (Jakarta : Kencana), 2014.
KhairandyRidwan, Pokok-pokok Hukum Dagang Indonesia, (Yogyakarta: FH UII press), 2013.
Subekti, Kitab Undang-undang Hukum Dagang dan Undang-undang Kepailitan, (Jakarta: PT Pradnya Paramita).
Sumber Lain :
http://pahriadinata.blogspot.co.id




[1]Abdul R. Saliman, HukumBisnisUntuk Perusahaan danContohKasus, (Jakarta : Kencana), 2014, hlm. 89-90
[3] DR. Mardani, Hukum Bisnis Syariah, (jakart : Prenadamedia group) hlm.142
[4]Subekti, Kitab Undang-undang Hukum Dagang dan Undang-undang Kepailitan, (Jakarta: PT Pradnya Paramita),Hlm. 11
[5] Kansil, Pokok –Pokok Pengetahuan Hukum Dagang Indonesia, (Jakarta: Sinar Grafika),2013, hlm.66
[6] Ibid, Abdul R. Saliman, 92-93
[7]Ridwan Khairandy, Pokok-pokok Hukum Dagang Indonesia, (Yogyakarta: FH UII press, 2013), Hlm 57
[8]Abdul R. Saliman,  Hukum Bisnis Untuk Perusahaan dan Contoh Kasus, (Jakarta : Kencana), 2014, hlm. 93-95
[9] Lihat pasal 1 huruf c UU No.21 tahun 2008 tentang perbankan syariah.
Share:

0 komentar:

Post a Comment

Entri yang Diunggulkan

Assalamualaikum Wr. Wb. 🙏🏻 Salam Creative 🌹 Undangan Terbuka Untuk seluruh Keluarga UKM triple-C dalam agenda Study Club nanti mal...

PROFIL FKIS

SAIFUL IHWAN. Powered by Blogger.

Cari Makalah FKis

WAWAN JR

WAWAN JR
Mahasiswa Hukum Bisnis Syariah di Kampus Universitas Trunojoyo Madura

Postingan Populer

Postingan Favorit

Blog Archive