Hukum Acara
Perdata, ialah hukum yang mengatur bagaimana cara-cara memelihara dan
mempertahankan hukum perdata material. Hukum Acara Pidana, ialah hukum yang
mengatur bagaimana cara-cara memelihara dan mempertahankan hukum pidana
material.
1. Perbedaan Mengadili
:
- Hukum Acara Perdata mengatur cara-cara
mengadili perkara perdata di muka pengadilan perdata oleh Hakim perdata.
- Hukum Acara Pidana mengatur cara-cara
mengadili perkara pidana di muka pengadilan pidana oleh Hakim pidana.
2. Perbedaan Pelaksanaan
:
- Pada Acara Perdata inisiatif datang dari pihak
yang berkepentingan yang dirugikan.
- Pada Acara Pidana ini inisiatifnya itu datang
dari penuntut umum (Jaksa).
3. Perbedaan
dalam Penuntutan :
- Dalam Acara Perdata, yang menuntut si tergugat
adalah pihak yang dirugikan. Penggugat berhadapan dengan tergugat. Jadi
tidak terdapat penuntut umum atau Jaksa.
- Dalam Acara Pidana, Jaksa menjadi penuntut
terhadap si tetdakwa. Jaksa sebagai penuntut umum yang mewakili negara,
berhadapan dengan si terdakwa. Jadi disini terdapat seorang Jaksa.
4. Perbedaan Alat-alat
Bukti :
- Dalam Acara Perdata sumpah merupakan alat
pembuktian (terdapat 5 alat bukti yaitu : tulisan, saksi, persangkaan,
pengakuan dan sumpah).
- Dalam Acara Pidana ada 4 alat bukti (kecuali
sumpah).
5. Perbedaan Penarikan
Kembali Suatu Perkara :
- Dalam Acara Perdata, sebelum ada putusan
Hakim, pihak-pihak yang bersangkutan boleh menarik kembali perkaranya.
- Dalam Acara Pidana, tidak dapat ditarik
kembali.
6. Perbedaan Kedudukan
para pihak :
- Dalam Acara Perdata,
pihak-pihak mempunyai kedudukan yang sama. Hakim bertindak hanya sebagai
wasit, dan bersifat pasif.
- Dalam Acara Pidana, Jaksa kedudukannya lebih
tinggi dari terdakwa. Hakim juga turut aktif.
7. Perbedaan dalam
dasar Keputusan Hakim :
- Dalam Acara Perdata, putusan Hakim itu cukup
dengan mendasarkan diri kepada kebenaran formal saja (akta tertulis).
- Dalam Acara Pidana, putusan Hakim harus
mencari kebenaran material (menurut keyakinan, perasaan keadilan hakim
sendiri).
8. Perbedaan Macamnya
Hukuman :
- Dalam Acara Perdata, tergugat yang terbukti
kesalahannya maka akan di hukum denda,
- Dalam Acara Pidana, terdakwa yang terbukti
kesalahannya maka di pidana mati, penjara, kurungan atau denda, mungkin
ditambah dengan pidana tambahan seperti ; dicabut hal-hak tertentu dan
lain-lain.
0 komentar:
Post a Comment