Hukum Bisnis Syariah

Friday, 9 June 2017

Perbedaan Bank Syariah dan Bank Konvensional

Makalah
“Perbedaan Bank Syariah dan Bank Konvensional”
Makalah Ini Disusun Guna Memenuhi Tugas Mata Kuliah Perbankan Syariah
Dosen Pengampu : Rudi Hermawan, S.HI., M.S.I.











Oleh kelompok 2 :
Ainul Yakin 150711100091
Awiatul Muthowiyah 150711100049
Sayyidatul Maghfiroh 150711100042

HUKUM BISNIS SYARIAH
FAKULTAS KEISLAMAN
UNIVERSITAS TRUNOJOYO MADURA
TAHUN AKADEMIK 2017 

KATA PENGANTAR
Alhamdulillah kami panjatkan puja dan puji syukur terhadap kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan rahmat dan hidayah-Nya sehingga kita dapat menjalankan segala perintah-Nya dan menjauhi larangan-Nya dalam kehidupan sehari-hari.
Kedua kalinya shalawat serta salam tetap tercurahkan kepada junjungan kita Nabi Muhammad SAW yang telah menunjukkan kita dari jalan kegelapan menuju jalan yang terang benderang yakni addinul Islam.
Ketiga kalinya kami mohon maaf yang sebesar-besarnya kepada mahasiswa/i dan dosen pengampu kami karena sesungguhnya makalah ini telah kami buat dan tentunya tak luput dari kekurangan dan kesalahan.
Terakhir kalinya kami mengucapakan terima kasih banyak kepada semua pihak yang telah mendukung dan membantu kami dalam meyelesaikan makalah ini sehingga makalah ini dapat terkumpulkan pada waktunya. Semoga Allah SWT senantiasa melindungi mereka. Aamiin.

Bangkalan, Maret 2017

Penulis





BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Makalah
      Masyarakat di Indonesia bahkan seluruh dunia sudah mengenal sistem perbankan, yang dimana sebuah lembaga yang dijadikan masyarakat sebagai rujukan untuk menyimpan hasil kerjanya dan mengikuti prosedur lembaga tersebut, akhir-akhir ini sudah muncul banyak lembaga perbankan, bukan hanya dengan konsep konevensional, akan tetapi juga telah hadir dan mulai berkembang serta maju, yaitu lembaga perbankan yang berkonsep syariah, sebenarnya persamaan antara kedua lembaga ini juga terdapat seperti lembaga-lembaga perbankan lainnya, akan tetapi terdapat perbedaan yang mencolok antara kedua lembaga perbankan ini.
        Dan tidak sedikit masyarakat umum dan bahkan kalangan intelektual terdidik yang belum memahami konsep dari bank syariah. Mereka beranggapan bagi hasil adalah sama dengan bunga. Mereka mengklaim, bahwa bagi hasil hanyalah nama lain dari konsep perbankan konvensional yakni menggunakan sitem bunga tiap bulannya. Pandangan ini juga masih terdapat di kalangan sebagian kecil ustadz yang belum memahami konsep dan operasional bagi hasil.
             Dalam tulisan ini akan diuraikan setidaknya lima perbedaan mendasar antara bank syariah dan bank konvensional yakni dari segi, akad dan aspek legalitas, lembaga penyelesaian sengketa, usaha yang dibiayai dan lingkungan kerja serta corporate culture, serta struktur organisasi antara keduanya.



B. Rumusan Masalah

  1. Apa saja Akad dan Aspek Legalitas yang membedakan antara perbankan syariah dan perbankan konvensional?
  2. Bagaimana Lembaga Penyelesaian Sengketa dari perbankan syariah dan perbankan konvensional?
  3. Bagaimana Struktur Organisasi dari perbankan syariah dan perbankan konvensional?
  4. Bagaimana Bisnis dan Usaha yang Dibiayai dari perbankan syariah dan perbankan konvensional?
  5. Bagaimana Lingkungan dan Budaya Kerja dari perbankan syariah dan perbankan konvensional?

C. Tujuan Makalah
  1. Untuk mengetahui Akad dan Aspek Legalitas yang digunakan dari perbankan syariah dan perbankan konvensional.
  2. Untuk mengetahui bagaimana Lembaga Penyelesaian Sengketa dari perbankan syariah dan perbank konvensional.
  3. Untuk mengetahui perbedaan Struktur Organisasi dari perbankan syariah dan perbankan konvensional.
  4. Untuk mengetahui perbedaan Usaha yang Dibiayai dari perbankan syariah dan perbankan konvensional.
  5. Untuk mengetahui perbedaan Lingkungan dan Budaya Kerja dari perbankan syariah dan perbankan konvensional.

BAB I
PEMBAHASAN
A. Akad dan Aspek Legalitas
Akad yang dilakukan dalam bank syariah memiliki konsekuensi duniawi dan ukhrawi karena akad yang dilakukan berdasarkan hukum islam. Nasabah sering kali berani melanggar kesepakatan/perjanjian yang telah dilakukan bila hukum itu hanya berdasarkan hukum positif belaka, tetapi tidak demikian bila perjanjian tersebut memiliki pertanggungjawaban hingga yaumil qiyamah nanti.
Setiap akad dalam perbankan syariah, baik itu dalam hal barang, pelaku transaksi, maupun ketentuan lainnya harus sesuai ketentuan akad, seperti hal-hal berikut.
1. Rukun, seperti penjual, pembeli, barang, harga, akad ijab/qabul.
2. Syarat, seperti :
o Barang dan jasa harus halal sehingga transaksi atas barang dan jasa yang haram menjadi batal demi hukum syariah.
o Harga barang dan jasa harus jelas.
o Tempat penyerahan (delivery) harus jelas karena akan berdampak pada biaya transportasi.
o Barang yang ditransaksikan harus sepenuhnya dalam kepemilikan, tidak boleh menjual sesuatu yang belum dimiliki atau dikuasai seperti yang terjadi pada transaksi short tale dalam pasar modal.
Akad atau transaksi yang digunakan bank syariah dalam operasinya terutama diturunkan dari kegiatan mencari keuntungan (tijarah) dan sebagian dari kegiatan tolong menolong (tabarru’). Turunan dari tijarah adalah perniagaan (al-bai’) yang berbentuk kontrak pertukaran dan kontrak bagi hasil dengan segala variasinya. Cakupan akad yang akan dibahas meliputi akad perniagaan (al-bai’) yang umum digunakan untuk produk bank syariah. 
Akad atau transaksi yang berhubungan dengan kegiatan usaha bank syariah dapat digolongkan ke dalam transaksi untuk mencari keuntungan (tijarah) dan transaksi tidak untuk mencari keuntungan (tabarru’). Transaksi untuk mencari keuntungan dapat dibagi lagi menjadi dua, yaitu transaksi yang mengandung kepastian (natural certainly contracts/NCC), yaitu kontrak dengan prinsip nonbagi hasil (jual-beli dan sewa), dan transaksi yang mengandung ketidakpastian (natural uncertainly contracts/NUC), yaitu kontrak dengan prinsip bagi hasil. Transaksi NCC berlandaskan pada teori pertukaran, sedangkan NUC berlandaskan pada teori percampuran. Semua transaksi untuk mencari keuntungan tercakup dalam pembiayaan dan pendanaan, sedangkan transaksi tidak untuk mencari keuntungan tercakup dalam pendanaan, jasa pelayanan, dan kegiatan sosial. Berikut skema ringkasnya:







Berikut tabel yang menjelaskan perbandingan bagi hasil dengan sistem bunga:



BAGI HASIL
BUNGA
1.      Penentuan bagi hasil dibuat sewaktu perjanjian dengan berdasarkan kepada untung/rugi
2.      Jumlah nisbah bagi hasil berdasarkan jumlah keuntungan yang telah dicapai
3.      Bagi hasil tergantung pada hasil proyek. Jika proyek tidak mendapat keuntungan atau mengalami kerugian, resikonya ditanggung kedua belah pihak
4.      Jumlah pemberian hasil keuntungan meningkat sesuai dengan peningkatan keuntungan yang didapat
5.      Perdamaian/pembagian keuntungan adalah hasil
1.      Penentuan bunga dibuat sewaktu perjanjian tanpa berdasarkan kepada untung/rugi
2.      Jumlah persen bunga berdasarkan jumlah uang (modal) yang ada
3.      Pembayaran bunga tetap seperti perjanjian tanpa diambil pertimbangan apakah proyek yang dilaksanakan pihak kedua untung atau rugi
4.      Jumlah pembayaran bunga tidak menigkat walaupun jumlah keuntungan berlipat ganda
5.      Pengambilan/ pembayaran bunga adalah haram
BAGI HASIL BUNGA
1. Penentuan bagi hasil dibuat sewaktu perjanjian dengan berdasarkan kepada untung/rugi
2. Jumlah nisbah bagi hasil berdasarkan jumlah keuntungan yang telah dicapai
3. Bagi hasil tergantung pada hasil proyek. Jika proyek tidak mendapat keuntungan atau mengalami kerugian, resikonya ditanggung kedua belah pihak
4. Jumlah pemberian hasil keuntungan meningkat sesuai dengan peningkatan keuntungan yang didapat
5. Perdamaian/pembagian keuntungan adalah hasil 1. Penentuan bunga dibuat sewaktu perjanjian tanpa berdasarkan kepada untung/rugi
2. Jumlah persen bunga berdasarkan jumlah uang (modal) yang ada
3. Pembayaran bunga tetap seperti perjanjian tanpa diambil pertimbangan apakah proyek yang dilaksanakan pihak kedua untung atau rugi
4. Jumlah pembayaran bunga tidak menigkat walaupun jumlah keuntungan berlipat ganda
5. Pengambilan/ pembayaran bunga adalah haram

B. Struktur Organisasi
Bank syariah dapat memiliki struktur yang sama dengan bank konvensional, misalnya dalam hal komisaris dan direksi, tetapi unsur yang amat membedakan antara bank syariah dan bank konvensional adalah keharusan adanya DPS yang berfungsi mengawasi operasional bank dan produk-produknya agar sesuai dengan garis-garis syariah. 
 DPS biasanya diletakkan pada posisi setingkat dewan komisaris pada setiap bank. Hal ini untuk menjamin efektifitas setiap opini yang diberikan oleh DPS. Oleh karena itu, biasanya penetapan anggota DPS dilakukan oleh rapat umum pemegang saham setelah para anggota DPS itu mendapat rekomendasi dari Dewan Syariah Nasional (DSN).
1. Dewan Pengawas Syariah (DPS)
Peran utama para ulama dalam Dewan Pengurus Syariah adalah mengawasi jalannya operasional bank sehari-hari agar selalu sesuai dengan ketentuan-ketentuan syariah. Hal ini karena transaksi-transaksi yang berlaku dalam bank syariah sangat khusus jika dibanding bank konvensional. Karena itu, diperlukan garis panduan yang mengaturnya. Garis panduan ini disusun dan ditentukan oleh Dewan Syariah Nasional. 
Dewan Pengawas Syariah harus membuat pernyataan secara berkala (biasanya setiap tahun) bahwa bank yang diawasinya telah berjalan sesuai dengan ketentuan syariah. Pernyataan ini dimuat dalam laporan tahunan.
Tugas lain Dewan Pengawas Syariah adalah meneliti dan membuat rekomendasi produk baru dari bank yang diawasinya. Dengan demikian, Dewan Pengawas Syariah bertindak sebagai penyaring pertama sebelum suatu produk diteliti kembali dan difatwakan oleh Dewan Syariah Nasional. 
2. Dewan Syariah Nasional (DSN)
Sejalan dengan berkembangnya lembaga keuangan syariah di Tanah Air, berkembang pulalah jumlah DPS yang berada dan mengawasi masing-masing lembaga tersebut. Banyaknya dan beragamnya DPS di masing-masing lembaga keuangan syariah adalah suatu hal yang disyukuri, tetapi juga diwaspadai. Kewaspadaan itu berkaitan dengan adanya kemungkinan timbulnya fatwa yang berbeda dari masing-masing DPS dan hal itu tidak mustahil akan membingungkan umat dan nasabah. Oleh karena itu, MUI sebagai payung dari lembaga dan organisasi keislaman Tanah Air, menganggap perlu dibentuknya satu dewan syariah yang bersifat nasional dan membawahi seluruh lembaga keuangan, termasuk di dalamnya bank-bank syariah. Lembaga ini kelak kemudian dikenal dengan Dewan Syariah Nasional atau DSN. 
Dewan syariah dibentuk pada tahun 1997 dan merupakan hasil rekomendasi Lokakarnya Reksadana Syariah pada bulan Juli tahun yang sama. Lembaga ini merupakan lembaga otonom di bawah Majelis Ulama Indonesia dipimpin oleh Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia dan Sekretaris (ex-officio). Kegiatan sehari-hari Dewan Syariah Nasional dijalankan oleh Badan Pelaksana Harian dengan seorang ketua dan sekretaris serta beberapa anggota.
Fungsi utama Dewan Syariah Nasional adalah mengawasi produk-produk lembaga keuangan syariah agar sesuai dengan syariat Islam. Dewan ini bukan hanya mengawasi bank syariah, tetapi juga lembaga-lembaga lain seperti asuransi, reksadana, modal ventura, dan sebagainya. Untuk keperluan pengawasan tersebut, Dewan Syariah Nasional membuat garis panduan produk syariah yang diambil dari sumber-sumber hukum Islam. Garis panduan ini menjadi dasar bagi Dewan Pengawas Syariah dan lembaga-lembaga keuangan syariah dan menjadi dasar pengembangan produk-produknya.
Fungsi lain dari Dewan Syariah Nasional adalah yang meneliti dan memberi fatwa bagi produk-produk yang dikembangkan oleh lembaga keuangan syariah. Produk-produk baru tersebut harus diajukan oleh manajemen setelah direkomendasikan oleh Dewan Pengawas Syariah pada lembaga yang bersangkutan.
Selain itu, Dewan Syariah Nasional bertugas memberikan rekomendasi para ulama yang akan ditugaskan sebagai Dewan Syariah Nasional pada suatu lembaga keuangan syariah. 
Dewan Syariah Nasional dapat memberi teguran kepada lembaga keuangan syariah jika lembaga yang bersangkutan menyimpang dari garis panduan yang telah ditetapkan. Hal ini dilakukan jika Dewan Syariah Nasional telah menerima laporan dari Dewan Pengawas Syariah pada lembaga yang bersangkutan mengenai hal tersebut.
Jika Lembaga Keuangan Syariah tersebut tidak mengindahkan teguran yang diberikan, Dewan Syariah Nasional dapat mengusulkan kepada otoritas yang berwenang, seperti Bank Indonesia dan Departemen Keuangan, untuk memberikan sanksi agar perusahaan tersebut tidak mengembangkan lebih jauh tindakan-tindakannya yang tidak sesuai dengan syariah.

C. Bisnis dan Usaha yang Dibiayai
Bisnis dan usaha yang dilaksanakan bank syariah tidak terlepas dari kriteria syariah. Hal tersebut menyebabkan bank syariah tidak akan mungkin membiayai usaha yang mengandung unsur-unsur yang diharamkan. Terdapat sejumlah batasan dalam hal pembiayaan. Tidak semua proyek atau objek pembiayaan dapat didanai melalui dana bank syariah, namun harus sesuai dengan kaidah-kaidah syariah. 
Karena itu, bank syariah tidak akan mungkin membiayai usaha yang terkandung di dalamnya hal-hal yang diharamkan. Dalam perbankan syariah suatu pembiayaan tidak akan disetujui sebelum dipastikan beberapa hal pokok, di antaranya sebagai berikut. 
a. Apakah objek pembiayaan halal atau haram 
b. Apakah proyek menimbulkan kemudharatan untuk masyarakat 
c. Apakah proyek berkaitan dengan perbuatan asusila 
d. Apakah proyek berkaitan dengan perjudian 
e. Apakah usaha itu berkaitan dengan industry senjata yang illegal atau berorientasi pada pengembangan senjata pembunuh massal 
f. Apakah proyek dapat merugikan syiar Islam, baik secara langsung maupun tidak langsung
Sebaliknya bank konvensional, tidak mempertimbangkan jenis investasinya, akan tetapi penyaluran dananya dilakukan untuk perusahaan yang menguntungkan, meskipun menurut syariah Islam tergolong produk yang tidak halal.
D. Lingkungan Kerja dan Budaya Kerja
Bank syariah selayaknya memiliki lingkungan kerja yang sesuai dengan syariah. Dalam hal etika, misalnya sifat amanah dan shiddiq, harus melandasi setiap karyawan sehingga tercermin integritas eksekutif muslim yang baik. Selain itu, karyawan bank syariah harus profesional (fathanah) dan mampu melakukan tugas secara team-work dimana informasi merata di seluruh fungsional organisasi (tabligh). Dalam hal reward dan punishment, diperlukan prinsip keadilan yang sesuai dengan syariah.
Selain itu, cara berpakaian dan bertingkah laku dari para karyawan merupakan cerminan bahwa mereka bekerja dalam sebuah lembaga keuangan yang membawa nama besar Islam, sehingga tidak ada aurat yang terbuka dan tingkah laku yang kasar. Demikian pula dalam menghadapi nasabah, akhlak harus senantiasa terjaga. Nabi saw mengatakan bahwa senyum adalah sedekah. 
Sebuah bank syariah harus memiliki lingkungan kerja yang sejalan dengan syariah. Hal ini menyangkut etika kerja dan serusaha yang merupakan pantulan dari Rasulullah SAW berkaitan dengan ketauladanannya dalam perilaku kehidupan sebagai aplikasi dari nilai-nilai syariah.
E. Lembaga Penyelesaian Sengketa (BASYARNAS)
Penyelesaian perbedaan atau perselisihan antara bank dan nasabah pada perbankan syariah berbeda dengan perbankan konvensional. Kedua belah pihak pada perbankan syariah tidak menyelesaikannya di peradilan negeri, tetapi menyelesaikannya sesuai tata cara dan hukum materi syariah. Lembaga yang mengatur hukum materi dan atau berdasarkan prinsip syariah di Indonesia dikenal dengan nama Badan Arbitrase Muamalah Indonesia (BAMUI) yang didirikan secara bersama oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan Majelis Ulama Indonesia. 
1. Penyelesaian Sengketa Menurut Hukum Islam
a. Perdamaian (sulh/islah)
Ishlah secara harfiah mengandung arti “memutus pertengkaran atau perselisihan”. Dalam pengertian syariah merumuskan sebagai berikut: “suatu jenis akad (perjanjian) untuk mengakhiri perlawanan (perselisihan) antara dua orang yang berlawanan”. Dalam hal ini terdapat dua pihak, yang sebelum diantara mereka ada suatu persengketaan dan kemudian para pihak sepakat untuk saling melepaskan semua atau sebagian dari tuntutannya, hal ini dimaksimalkan agar persengketaan diantara mereka (pihak yang bersengketa) dapat berakhir. Selain itu, cara-cara perdamaian ini juga memiliki landasan normatif didalam alquran. Dalam QS Al-Hujurat:9, Allah menghimbau pihak-pihak yang berperang untuk melakukan perdamaian. Dalam QS. An-Nisaa: 128, Allah menganjurkan kepada suami istri yang berseteru mengenai haknya masing-masing untuk melakukan perdamaian.
Dengan merujuk pada QS. An-Nisaa :128 dan QS. Al-Hujarat, Islam mengajarkan agar pihak-pihak yang bersengketa melakukan perdamaian. Perdamaian dilakukan dengan cara musyawarah dan negoisasi oleh pihak-pihak yang bersengketa (langsung atau tidak langsung) untuk menyelesaikan perselisihan diantara mereka. 
b. Arbitrase 
Arbitrase yang dalam Islam dikenal dengan istilah Al-tahkim merupakan bagian dari Al-qadla (peradilan. Seperti yang dikemukakan oleh sarjana muslim Ibnu Farhum “wilayah tahkim adalah wilayah yang didapatkan dari perseorangan. Ini merupakan bagian dari Al-qadha yang berhubung dengan harta benda, bukan dengan al-hudud dan al-qishas”
Perbedaan antara perbankan syariah dan konvensional yaitu apabila terdapat perselisihan diantaranya maka kedua belah pihak tidak menyelesaikan di peradilan negri, tetapi menyelasaikannya sesuai tata cara dan hukum materi syariah. Penyelesaian sengketa dapat dilakukan melalui dua proses, yaitu penyelesaian sengketa di dalam pengadilan dan di luar pengadilan. Proses penyelesaian sengketa tertua adalah proses litigasi didalam pengadilan. Proses penyelesaian melalui pengadilan dianggap bisa memuaskan banyak pihak. Kemudian melalui proses penyelesaian sengketa melalui kerja sama diluar pengadilan dianggap dapat mengakomodasikan kelemahan-kelemahan litigasi dan memberikan jalan keluar yang lebih baik dari pengadilan. Adapun bentuk-bentuk penyelesaian diluar pengadilan antara lain:


1) Arbitase
      Menurut Abdul Kadir Muhammad arbitrase yaitu badan peradilan swasta diluar lingkungan Peradilan Umum yang dikenal khusus dalam perusahaan. Arbitrasi adalah peradilan yang dipilih dan ditentukan sendiri secara sukarela oleh pihak-pihak pengusaha yang bersengketa. Penyelesaian sengketa diluar pengadilan merupakan kehendak bebas dari pihak. Kehendak bebas ini dapat dituangkan dalam perjanjian tertulis yang mereka buat sebelum atau sesudah terjadi sengketa sesuai dengan asas kebebasan berkontrak dalam hukum perdata. 
         Dengan demikian perjanjian arbitrasi timbul karena adanya kekuatan secara tertulis dari pihak untuk menyerahkan penyelesaian suatu sengketa atau perselisihan perdata kepada lembaga arbitrase.
2) Alternatif Penyelesaian Sengketa
Konsultasi
Negoisasi
Mediasi
Konsiliasi
Penilaian para ahli
Berbeda dengan perbankan konvensional, jika pada perbankan syariah terdapat perbedaan atau perselisihan antara bank dan nasabah-nya, kedua belah pihak tidak menyelesaikannya diperadilan negri, tetapi menyelesaikan sesuai tata cara dan hukum materi syariah. Lembaga yang mengatur hukum materi dan berdasarkan prinsip syariah di Indonesia dikenal dengan nama Badan Arbitrase Muamalah Indonesia (BAMUI). 
Dalam rekomendasi RAKERNAS MUI tanggal 23-26 Desember 2002, menegaskan bahwa BAMUI adalah lembaga hakam (arbitrase syariah) satu-satunya dan merupakan perangkat organisasi MUI. Kemudian sesuai dengan hasil pertemuan antara dewan pimpinan MUI dengan pengurus BAMUI tanggal 26 Agustus 2003 serta memperhatikan isi surat pengurus BAMUI No.82/BAMUI/07/X/2003, tanggal 7 Oktober 2003, maka MUI dengan SKnya No.Kep 09/MUI/XII/2003, tanggal 24 Desember 2003, menetapkan:
  1. Mengubah nama Badan Arbitrase Muamalat Indoesia (BAMUI) menjadi Badan Arbitrase          Syariah Nasional (BASYARNAS).
  2. Mengubah bentuk badan dari yayasan menjadi badan yang berada dibawah MUI dan merupakan          perangkat organisasi.
  3. BASYARNAS bersifat otonom dan independen.

Tugas dan kewenangan BASYARNAS:
  1. Menyelesaikan perselisihan dan sengketa keperdataan dengan prinsip yang mengutamakan perdamaian.
  2. Menyelesaiakan sengketa keperdataan antara bank syariah dengan nasabahnya yang menjadikan syariah sebagai dasarnya.
  3. Memberikan penyelesaian yang adil dan cepat dalam sengketa muamalat yang timbul dalam bidang perdagangan, industri, jasa dan lain-lain.
  4. Atas permintaan pihak-pihak dalam suatu perjanjian, dapat memberikan suatu pendapat mengenai suatu persoalan berkenaan dengan perjanjian tersebut. 

Mekanisme operasional BASYARNAS:
1. Permohonan untuk mengadakan arbitrasi
2. Penetapan arbiter
3. Acara pemeriksaan
4. Perdamaian
5. Pembuktian dan saksi
6. Berakhirnya pemeriksaan
7. Pengambilan putusan
8. Perbaikan putusan
9. Pembatalan putusan
10. Pendaftaran putusan
11. Pelaksanaan putusan
12. Biaya arbitrase
       Mengenai kewenangan kompetensi absolut terhadap penyelesaian permasalahan hukum antara nasabah dan bank syariah, telah diatur dalam Undang-Undang No.21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah pasal 55 ayat 1 “Penyelesaian sengketa Perbankan Syariah dilakukan oleh pengadilan dalam lingkungan Peradilan Agama”. Hal tersebut telah diperkuat dengan UU No.3 tahun 2006 tentang Perubahan Atas UU No.7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama pasal 49. 
Berikut tabel yang membedakan secara spesifik antara Perbankan Syariah dengan Perbankan Konvensional.
BANK ISLAM BANK KONVENSIONAL
1. Melakukan investasi yang halal saja.
2. Berdasarkan prinsip bagi hasil, jual beli, atau sewa.
3. Profit dan falah oriented
4. Hubungan dengan nasabah dalam bentuk hubungan kemitraan
5. Penghimpunan dan penyaluran dana harus sesuai dengan fatwa Dwan Pengawas Syariah 1. Investasi yang halal dan haram
2. Memakai perangkat bunga
3. Profit oriented
4. Hubungan dengan nasabah dalam bentuk hubungan kreditor-debitor

5. Tidak terdapat dewan sejenis.




BAB III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
1. Akad yang dilakukan dalam bank syariah memiliki konsekuensi duniawi dan ukhrawi karena akad yang dilakukan berdasarkan hukum islam. Nasabah sering kali berani melanggar kesepakatan/perjanjian yang telah dilakukan bila hukum itu hanya berdasarkan hukum positif belaka, tetapi tidak demikian bila perjanjian tersebut memiliki pertanggungjawaban hingga yaumil qiyamah nanti.
2. Bank syariah dapat memiliki struktur yang sama dengan bank konvensional, misalnya dalam hal komisaris dan direksi, tetapi unsur yang amat membedakan antara bank syariah dan bank konvensional adalah keharusan adanya DPS yang berfungsi mengawasi operasional bank dan produk-produknya agar sesuai dengan garis-garis syariah dan Dewan Syariah Nasional yang bertugas untuk memberikan fatwa kepada lembaga keuangan syariah salah satunya bank syariah.
3. Bisnis dan usaha yang dilaksanakan bank syariah tidak terlepas dari kriteria syariah. Hal tersebut menyebabkan bank syariah tidak akan mungkin membiayai usaha yang mengandung unsur-unsur yang diharamkan. Terdapat sejumlah batasan dalam hal pembiayaan. Tidak semua proyek atau objek pembiayaan dapat didanai melalui dana bank syariah, namun harus sesuai dengan kaidah-kaidah syariah, berbeda dengan sistem konvensional, yang dimana bank tidak mencampuri tentang apakah digunakan untuk sesuatu yang halal atau haram.
4. Bank syariah selayaknya memiliki lingkungan kerja yang sesuai dengan syariah. Dalam hal etika, misalnya sifat amanah dan shiddiq, harus melandasi setiap karyawan sehingga tercermin integritas eksekutif muslim yang baik. Selain itu, karyawan bank syariah harus profesional (fathanah) dan mampu melakukan tugas secara team-work dimana informasi merata di seluruh fungsional organisasi (tabligh). Dalam hal reward dan punishment, diperlukan prinsip keadilan yang sesuai dengan syariah, selain itu juga tentang berpakaian dan akhlak setiap karyawan, yang membedakan antara bank konvensional dan syariah.
5. Penyelesaian perbedaan atau perselisihan antara bank dan nasabah pada perbankan syariah berbeda dengan perbankan konvensional. Kedua belah pihak pada perbankan syariah tidak menyelesaikannya di peradilan negeri, tetapi menyelesaikannya sesuai tata cara dan hukum materi syariah. Lembaga yang mengatur hukum materi dan atau berdasarkan prinsip syariah di Indonesia dikenal dengan nama Badan Arbitrase Muamalah Indonesia (BAMUI) yang didirikan secara bersama oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan Majelis Ulama Indonesia.




DAFTAR PUSTAKA
Antonio, Muhammad Syafi’i. 2001. Bank Syariah Dari Teori Ke Praktik. Jakarta: Gema Insani.
Ascarya. 2007. Akad & Produk Bank Syariah. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada..
Hasan, Nurul Ichsan. 2014. Perbankan Syariah. Jakarta: Referensi (GP Press Group).
Machmud, Amir. 2010. Bank Syariah Teori, Kebijakan, dan Studi Empris di Indonesia. Jakarta: Erlangga.
http://chuznaluluxs.blogspot.co.id/2012/10/perbedaan-bank-syariah-dan-bank.html (diakses hari Kamis, tanggal 16 Maret 2017 pukul 17:09).

Share:

0 komentar:

Post a Comment

Entri yang Diunggulkan

Assalamualaikum Wr. Wb. 🙏🏻 Salam Creative 🌹 Undangan Terbuka Untuk seluruh Keluarga UKM triple-C dalam agenda Study Club nanti mal...

PROFIL FKIS

SAIFUL IHWAN. Powered by Blogger.

Cari Makalah FKis

WAWAN JR

WAWAN JR
Mahasiswa Hukum Bisnis Syariah di Kampus Universitas Trunojoyo Madura

Postingan Populer

Postingan Favorit

Blog Archive