HUKUM
AGARARIA
Makalah Ini Diajukan Untuk Memenuhi Tugas Pada Mata
Kuliah Pengantar Hukum Indonesia
Dosen Pengampu
: Galuh Widitya
Qomaro, S.H.I., M.H.I
Di Susun Oleh
: Kelompok 7
1.
Saiful Ihwan 150711100003
2.
Alfan maulidin 150711100048
3.
Ahmad 150711100021
HUKUM BISNIS
SYARIAH
FAKULTAS ILMU
KEISLAMAN
UNIVERSITASRUNOJOYO MADURA
UNIVERSITASRUNOJOYO MADURA
2016
KATA PENGANTAR
Maha Besar Allah yang
telah menciptakan manusia sebagai makhluk hidup yang terbaik di muka bumi ini.
Manusia berkewajiban untuk berbuat sesuatu yang bermakna sesuai dengan
kedudukannya yang terhormat itu, agar kehidupannya tidak menjadi sia-sia.
Makalah ini merupakan bagian dari keikutsertaan penulis dalam membarikan makna
bagi kehidupan dalam rangka mewujudkan firman Allah SWT tersebut.
Dalam mengawali penulisan makalah ini
Dengan Judul “HUKUM AGRARIA
”, penulis panjatkan puji syukur kehadirat Allah SWT atas limpahan
nikmat,karunia, dan perlindungan-Nya selama penulisan makalah ini.
Penulis menyadari bahwa uraian di dalam makalah ini
bukanlah sesuatu yang sempurna,dan penulis menyadari bahwa dalam penyusunan
makalah ini ada kekurangan dan kekeliruan,oleh sebab itu penulis sangat
mengharapkan pembaca untuk menyampaikan suatu kritik ataupun saran yang akan
membuat makalah ini menjadi hal yang dapat di minati oleh pembaca.
Untuk itu penulis
berdo’a kehadirat Allah SWT , semoga makalah yang penulis susun ini dapat
bermanfaat untuk semua kalangan, khususnya untuk mahasiswa Hukum Bisnis
Syari’ah.
Bangkalan, 25 November 2016
Penulis
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Indonesia
merupakan Negara hukum, dimana tatanan hukum yang beroperasi dalam suatu
masyarakat pada dasarnya merupakan pengejawantahan cita hukum yang dianut dalam
masyarakat diberbagai perangkat aturan hukum positif, lembaga hukum dan proses
(perilaku birokrasi pemerintahan dan masyarakat). Paham Negara Hukum Indonesia
mendudukan kepentingan orang perorang secara seimbang dengan kepentingan umum.
Negara mengakui hak dan kewajiban asasi warga negara serta membuat
pengaturan-pengaturan yang memungkinkan terjaminnya kehidupan masyarakat yang
aman, tentram dan damai.
Usaha
untuk mencapai masyarakat adil dan makmur memang memerukan ikut sertanya semua
manusia dalam semua bidang kehidupan seperti ekonomi, politik, hukum dan sosial
budaya. Salah satu cara agar bisa terwujud kesejahteraan bagi seluruh rakyat
indonesia ialah dengan cara mempergunakan hukum sebagai alatnya. Dengan kata
lain hukum hukum dipakai sebagai sarana untuk menciptakan keadilan dan
kemakmuran khususnya dibidang agraria.
Dengan
mulai berlakunya UUPA terjadi perubahan fundamental pada Hukum Agraria di
Indonesia, terutama hukum dibidang pertanahan, yang sering kita sebut sebagai
Hukum Pertanahan yang dikalangan pemerintah dan umum juga dikenal sebagai Hukum
Agraria.
UUPA
bukan hanya memuat ketentuan-ketentuan mengenai perombakan Hukum Agraria.
Sesuai dengan namanya Peraturan dasar pokok-pokok Agraria, UUPA memuat juga
lain-lain pokok persoalan agrarian serta penyelesaiannya. Berdasarkan hal ini
penulis akan membahas tentang “pengertian dari Agraria, Ruang Lingkup Agrarian,
dan pengertian dari Hukum Agraria”
B. Rumusan Masalah
1. Apa pengertian dari Hukum Agraria ?
2. Apa saja Ruang Lingkup dari Agraria ?
3.
C. Tujuan Masalah
1. Untuk mengetahui pengertian dari Agraria dan Hukum
Agraria.
2. Untuk mengetahui Ruang Lingkup dari Agraria
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Hukum Agraria
Istilah Agraria berasal dari kata Akker (Bahasa Belanda), Agros (Bahasa
Yunani) berarti tanah pertanian, Agger (Bahasa Latin) berarti perladangan,
persawahan, pertanian, Agrarian (Bahasa Inggris) berarti tanah untuk pertanian.
Pengertian “Agraria” Meliputi Bumi, Air dan Kekayaan Alam yang
terkandung didalamnya, bahkan dalam batas-batas yang ditentukan juga ruang
angkasa.
Arti Luas Seperangkat hukum yang mengatur Hak
Penguasaan atas Sumber Alam sedangkan arti sempit Seperangkat
hukum yang mengatur Hak Penguasaan atas Tanah.
Hukum Agraria adalah keseluruhan kaidah-kaidah hukum ,baik yang tertulis
maupun yang tidak tertulis yang mengatur agraria.[1]
Bachsan Mustofa menjabarkan kaidah hukum yang tertulis adalah hukum agrarian
dalam bentuk hukum undang-undang dan peraturan-peraturan tertulis lainnya yang
dibuat oleh Negara, sedangkan kaidah hukum yang tidak tertulis adalah Hukum
Agraria dalam bentuk Hukum Adat Agraria yang dibuat oleh masyarakat adat
setempat dan pertumbuhan, perkembangan serta berlakunya dipertahankan oleh
masyarakat adat yang bersangkutan.
Menurut Soebekti dan R. Tjitrosoedibio, Hukum Agraria (Agrarisch Recht), adalah keseluruhan dari ketentuan-ketentuan
hukum, baik Hukum Perdata, maupun Hukum Tata Negara (Staatsrecht) maupun pula Hukum Tata Usaha
Negara(Administratifrecht) yang mengatur hubungan-hubungan antara orang
termasuk badan hukum dengan bumi, air dan ruang angkasa dalam selururh wilayah
Negara dan mengatur pula wewenang-wewenang yang bersumber pada
hubungan-hubungan tersebut.
Boedi Harson menyatakan Hukum Agraria bukan hanya merupakan satu perangkat
bidang hukum. Hukum Agraria merupakan satu kelompok berbagai bidang hukum, yang
masing-masing mengatur hak-hak penguasaan atas sumber-sumber daya alam tertentu
yang termasuk pengertian agraria. Kelompok berbagai bidang hukum tersebut
terdiri atas:
1. Hukum Tanah, yang mengatur hak-hak penguasaan atas
tanah, dalam arti permukaan bumi.
2. Hukum Air, yang mengatur hak-hak penguasaan atas air.
3. Hukum Pertambangan, yang mengatur hak-hak penguasaan
atas bahan-bahan galian yang dimaksudkan oleh Undang-undang Pokok Pertambangan.
4. Hukum Perikanan, yang mengatur hak-hak oenguasaan atas
kekayaan alam yang terkandung di dalam air.
5. Hukum Penguasaan Atas Tenaga dan Unsur-unsur dalam
Ruang Angkasa, mengatur hak-hak penguasaan atas tenaga dan unsur-unsur dalam
ruang angkasa yang dimaksudkan oleh Pasal 48 UUPA.
Menurut E. Utrecht yang dikutip oleh Boedi Harsono, Hukum Agraria dalam
arti sempit sama dengan Hukum Tanah. Hukum Agraria dan Hukum Tanah menjadi
bagian dari Hukum Tata Usaha Negara, yang menguji hukum istimewa yang diadakan
akan memungkinkan para pejabat yang
bertugas mengurus soal-soal tentang agraria, melakukan tugas mereka itu.[2]
C.
Ruang Lingkup Agraria
Ruang lingkup agraria menurut UUPA meliputi bumi, air,
ruang angkasa dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya.
Ruang lingkup
agraria menurut UUPA sama dengan ruang lingkup sumber daya agraria/sumber daya
alam menurut Ketetapan MPR RI No. IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan
Pengelolaan Sumber Daya Alam. Ruang lingkup agrarian/sumber daya
agrarian/sumber daya alam dapat dijelaskan sebagai berikut:
1. Bumi
Pengertian bumi
menurut Pasal 1 ayat (4) UUPA adalah permukaan bumi, termasuk pula tubuh
di bawahnya serta yang berada di bawah air. Permukaan bumi menurut Pasal 4 ayat
(1) UUPA adalah tanah.
2. Air
Pengeertian
menururt Pasal 1 ayat (5) UUPA adalah air yang berada di perairan pedalaman
maupun air yang berada di laut wilayah Indonesia. Dalam Pasal 1 angka 3
Undang-undang No. 11 Tahun 194 tentang Pengairan, disebutkan bahwa pengertian
air meliputi yang terdapat di dalam dan atau berasal dari sumber-sumber air,
baik yang terdapat di atas maupun di bawah permukaan tanah, tetapi tidak
meliputi air yang terdapat di laut.
3. Ruang Angkasa
Pengertian ruang
angkasa menururt Pasal 1 ayat (6) UUPA adalah ruang di atas bumi wilayah
Indonesia dan ruang di atas air wilayah Indonesia. Pengertia ruang angkasa
menurut Pasal 48 UUPA, ruang di atas bumi dan air yang mengandung tenaga dan
unsur-unsur yang dapat digunakan usaha-usaha memelihara dan memperkembangkan
kesuburan bumi, air serta kekyaan alam yang terkandung di dalamnya dan hal-hal
lain yang bersangkutan dengan itu.
4. Kekayaan alam yang terkandung di dalamnya
Kekayaan alam
yang terkandung di dalam bumi disebut bahan, yaitu unsur-unsur kimia,
mineral-mineral, bijih-bijih dan segala macam batuan, termasuk batuan-batuan
mulia yang merupakan endapan alam (UU No. 11 Tahun 1967 tentang
Ketentuan-ketentuan Pokok Pertambangan).[3]
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Istilah Agraria berasal dari kata Akker (Bahasa Belanda), Agros (Bahasa
Yunani) berarti tanah pertanian, Agger (Bahasa Latin) berarti perladangan,
persawahan, pertanian, Agrarian (Bahasa Inggris) berarti tanah untuk pertanian.
Menurut Soedikno mertokusumo, hukum Agraria adalah keseluruhan
kaidah-kaidah hukum ,baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis yang
mengatur agraria.
Ruang lingkup agraria menurut UUPA sama dengan ruang lingkup sumber daya
agraria/sumber daya alam menurut Ketetapan MPR RI No. IX/MPR/2001 tentang
Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam: bumi, air, ruang angkasa,
dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya.
.
B. Saran
Dalam penyusunan Makalah ini penulis tidak menutup kemungkinan adanya
kesalahan dan kehilafan oleh sebab itu penulis berharap untuk diberi kritikan
dan saran yang membangun guna kesempurnaan makalah ini dan pembuatan makalah
selanjutnya.
DAFTAR PUSTAKA
Kansil, Pengantar
Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, 1989. Jakarta: Balai Pustaka
Santoso, Urip.
2005. Hukum Agraria & Hak-Hak Atas Tanah. Jakarta: Kencana.
0 komentar:
Post a Comment